2024 Tahun Politik, Ini Tahapan Pemilu Selanjutnya
KORANNTB.com – Pesta rakyat lima tahunan akan segera dimulai di tahun 2024 ini. Pemilu akan segera berlangsung dengan agenda memilih Anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah.
KPU RI sebagai penyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal dalam agenda Pemilu 2024 ini. Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu di 2024 ini.
1. Masa Kampanye
Massa kampanye pemilihan DPR (provinsi, kabupaten/kota, RI), DPD dan kampanye calon dan wakil presiden telah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
2. Masa Tenang
Usai masa kampanye kemudian disusul dengan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
3. Pemungutan dan Perhitungan Suara
Usai masa tenang, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 dan 15 Februari 2024.
4. Rekapitulasi
Pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 dilakukan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. Itu akan disesuaikan dengan akhir jabatan masing-masing anggota dewan tersebut.
Catatan: pada saat terjadi putaran kedua Pilpres, maka akan dilakukan kampanye tambahan pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024 dan pemilihan putaran kedua pada 26 Juni 2024. Yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil suara.
5. Sumpah dan Janji DPR – DPD
Pada 1 Oktober 2024 dilakukan pengambilan sumpah dan janji DPR dan DPD terpilih.
6. Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden
Kemudian pada 20 Oktober 2024 dilakukan pengambilan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden terpilih.