KORANNTB.com – PT Rezka Nayatama telah melayangkan laporan kepada pihak berwajib atas keberadaan bangunan ilegal dan beroperasinya restaurant yang tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan serta izin menempati lahan di SHGB 05 dari pemilik yang merupakan lahan milik PT Rezka Nayatama.

Perusahaan tersebut menyebut hadirnya restauran di atas lahan tanpa izin ini akan mencoreng iklim investasi di daerah, karena aparatur Pemerintah Desa Sekotong Barat membiarkan hal tersebut berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. Justru pihak aparatur Pemerintah Desa Sekotong Barat tidak memberikan ruang PT Rezka Nayatama untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Dusun Pengawisan terkait dengan pelanggaran tersebut terkait dengan penguasaan lahan SHGB 05, 027 hingga 08 yang di miliki oleh PT Rezka Nayatama.

“Beberapa kali kami silaturahmi menghadap Kepala Desa Sekotong Barat, Bapak Saharudin, untuk meminta izin dan meminta arahan untuk kami difasilitasi bertemu dengan masyarakat secara langsung melakukan sosialisasi tatap muka. Tetapi beliau tidak memberikan ruang tersebut justru kami hanya diminta untuk menghubungi dan bertemu dengan Kepala Dusun Pengawisan, Sohbi, yang notabene merupakan adik dari pemilik Resto Ilegal tersebut” ujar Government Relation PT Rezka Nayatama, Bayu S. Utama.

Bayu menjelaskan, restoran tersebut berdiri tahun 2022 lalu dan menempati lahan tanpa izin serta merampas hak penggunaan lahan yang dimiliki PT Rezka Nayatama telah dilaporkan kepada pihak berwajib baik di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat hingga Polres Lombok Barat dan juga Polda NTB.

Pihak PT Rezka Nayatama berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan resto ilegal tersebut serta menindak tegas pemilik resto agar taat aturan yang berlaku.

“Jika hal ini terus terjadi, sudah dapat dipastikan akan ada contoh ketidakpastian dan keamanan bagi para investor untuk melakukan pembangunan di daerah Sekotong jika banyak terjadi hal serupa yang dilakukan oleh para pemain lahan,” katanya.

Dia menyebut sejak PT Rezka Nayatama melayangkan laporan kepada pihak berwajib, Pi’i selaku pemilik resto telah dipanggil oleh aparat berwajib untuk diperiksa, namun mangkir dari panggilan oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap Kepala Desa Sekotong Barat, Bapak Saharudin, dan Kepala Dusun Pengawisan, Sohbi, untuk dapat serius menertibkan Resto illegal tersebut, jika tidak maka ini dapat menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Sekotong Barat, karena membiarkan para pemain lahan merampas tanah sewenang-wenang dengan mendirikan bangunan dan menggunakan lahan tanpa izin,” katanya.