KORANNTB.com – Sudah dua kali unjuk rasa digelar di Kantor OJK NTB. Mulai Senin kemarin hingga Selasa, 13 Februari 2024. Demo pada Senin kemarin digelar sejumlah aktivis mahasiswa menyoroti OJK NTB yang diduga membuka rahasia perbankan dan memfasilitasi oknum Caleg berkampanye dengan Bansos OJK.

Tuntutan yang sama juga digelar LSM Kasta NTB hari ini. Kasta menyoroti sikap netralitas OJK NTB dan mendesak agar Kepala OJK NTB dicopot.

Namun saat massa aksi meminta audiensi dengan OJK NTB secara terbuka, OJK NTB tidak berkenan. Pada Senin kemarin, OJK NTB hanya mengizinkan lima perwakilan massa untuk beraudiensi di ruangan, namun massa aksi menolak. Imbasnya kericuhan pun terjadi. Mahasiswa melempar sayur busuk ke halaman OJK NTB.

Kemudian saat LSM Kasta NTB menggelar aksi, OJK juga ogah menemui massa di luar. Bahkan perwakilan OJK NTB dan kehumasan tidak kunjung ke luar.

Aksi semua berjalan kondusif. Massa meminta kepala atau perwakilan OJK menemui mereka untuk mengklarifikasi kabar yang berkembang saat ini. Namun pihak OJK NTB ogah meladeni massa. Mereka meminta hanya perwakilan massa berjumlah lima orang yang masuk ke kantor.

Setelah diskusi cukup alot bersama pengamanan dalam OJK NTB, massa akhirnya menyanggupi permintaan OJK NTB untuk beraudiensi dengan hanya lima orang massa.

Namun saat perwakilan massa Kasta akan masuk, pihak OJK NTB kembali menaiki syarat. Terakhir, massa diminta tidak membawa ponsel mereka saat beraudiensi dan tidak boleh ada awak media yang meliput. Itu kemudian memicu emosi massa yang memukul dan menendang gerbang kantor OJK NTB.

Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim mengatakan kehadiran mereka menyikapi ramainya berita soal bocornya data perbankan yang diduga dari OJK NTB.

“Terkait bocornya data perbankan yang berakhir pada pelaporan. Ini tidak menunjukan proporsionalisme dan integritas sebagai lembaga independen. Tentu kami mendesak Kepala OJK NTB mundur dari jabatannya,” katanya.

Dia mengatakan ada indikasi OJK NTB tidak independen dan bertindak di luar kewenangan mereka. Padahal data perbankan merupakan rahasia yang tidak boleh dibocorkan ke publik.

“Ini bagian dari indikasi pelanggaran kode etik yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Tentu sebagai lembaga independen harus menjadikan UU itu sebagai payung hukum menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan data perbankan bocor ke publik dijadikan alat kepentingan tertentu,” ujar dia.

Selain itu Kasta NTB juga menyoroti adanya pembagian kupon sembako yang bertulis OJK oleh oknum Caleg.

“Ada pembagian sembako yang terindikasi menguntungkan segelintir orang yang kebetulan maju dalam kontestasi politik. Makanya kami menyerahkan paket sembako sebagai bentuk protes kami ke OJK NTB,” kata Arik.

Dia juga menyayangkan banyaknya syarat yang diberikan OJK NTB untuk menemui massa.