KORANNTB.comKPU Telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak di Indonesia, termasuk Pilgub NTB 2024 dan Pilkada masing-masing kabupaten dan kota di NTB.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut ini adalah tahapan Pilkada.

1. Perencanaan program dan anggaran: Sampai dengan 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Sampai dengan 18 November 2024

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meiliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Sampai dengan 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024;

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024

8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024

10. Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024

11. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024

12. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

13. Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024

14. Pemungutan suara: Rabu 27 November 2024 – Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024

15. Penetapan calon terpilih: – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teresgitrasi pada BRPK kepada KPU

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih