KORANNTB.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga perkosa anak di bawah umur. Para pelaku berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu, (10/4) pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya diduga perkosa anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah terhadap terhadap anak dibawah umur berinisial B (14) dan BG (14) warga salah satu desa di Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK saat dikonfirmasi Sabtu (13/4), mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita di mana saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat sebuah kecamatan di Lombok Tengah.

Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah MY di Kecamatan Praya Tengah.

“Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 23.30 Wita korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku.

“Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku di mana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu,” kata dia.

Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” ujar dia.