KORANNTB.com – Kepolisian Resor Lombok Tengah mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa penumpang saat merayakan libur Lebaran atau Lebaran Topat 2024.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Selasa, 16 April  2024 mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa orang atau penumpang dapat membahayakan keselamatan. Terlebih lagi saat Lebaran Topat.

“Kami ingatkan dan mengimbau masyarakat Lombok Tengah agar tidak menggunakan mobil bak terbuka, terlebih saat berlibur ke lokasi wisata,” katanya.

Ia menuturkan banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia, terutama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas pada lebaran tahun lalu.

Ia juga menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, akan kita tindak tegas dan kenakan sanksi tilang atau putar balik,” ujar dia.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas pada saat berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan bersama.