KORANNTB.com – Bawaslu NTB memanggil Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi terkait kehadirannya di acara Partai Golkar. Gita diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Lalu Gita terkait kehadirannya di acara partai. Namun hingga saat ini Gita belum juga memenuhi panggilan Bawaslu terkait permintaan klarifikasi.

“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memaksa hadirnya orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi sebagai upaya kami di Bawaslu, Bawaslu sudah melayangkan surat tertanggal 16 April dan diterima oleh Gubernuran 18 April 2024,” katanya, Senin, 22 April 2024 di Mataram.

Dia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik ASN, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN (KASN) untuk segera dilakukan penindakan.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasil klarifikasi disertai dengan dokumen yang ada itu kita teruskan ke KASN dalam bentuk rekomendasi,” katanya.

“Kemudian KASN yang memberikan penilaian apakah dokumen yang kita ajukan memunuhi syarat melanggar kode etik atau tidak,” ujar Itratip.

Jika Lalu Gita tidak juga hadir memenuhi klarifikasi Bawaslu, maka Itratip mengatakan akan dilakukan panggilan kedua. Namun jika masih saja tidak hadir maka Bawaslu akan meneruskan rekomendasi ke KASN.

“Kalau sampai hari ini atau besok yang bersangkutan (Lalu Gita) belum hadir maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Kalau misalnya surat undangan klarifikasi tetap saja tidak dihadiri, maka Bawaslu NTB akan melayangkan langsung hasil kajian dan dokumen yang dimiliki Bawaslu ke KASN,” ujar dia.

Sebelumnya LSM Kasta NTB menggelar unjukrasa di Kantor Bawaslu NTB. Kasta meminta Bawaslu segera memanggil Gita karena secara terang-terangan menghadiri acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB, dengan menggunakan kemeja kuning.