KORANNTB.com – Seorang pria di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial S (47 tahun) mencabuli anaknya berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Ghufron Subeki mengatakan pada 4 April 2024, korban menceritakan perbuatan keji sang ayah ke tantenya melalui pesan instan.

“Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri,” kata IPTU Ghufron, Selasa, 30 April 2024.

Tante korban kemudian bercerita ke adiknya atau paman korban. Itu membuat paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat.

“Kepala dusun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pemenang dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” ujar dia.

Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Lombok Utara. Kini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 3 junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” katanya.