Beda Perlakuan Polisi Kasus PT BAL dan TCN, Polda NTB Didemo Massa
KORANNTB.com – Sejumlah massa Kasta NTB menggelar aksi ke Polda NTB menuntut kepolisian menindak PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) atas dugaan pencemaran lingkungan bawah laut saat melakukan pengeboran di perairan Gili Trawangan. Massa berunjukrasa pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam orasinya, Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara mengatakan PT TCN yang merupakan mitra kerja PDAM Amerta Dayen Gunung telah melakukan pencemaran lingkungan. Dampak pengeboran bawah laut tersebut membuat munculnya luapan lumpur yang mencemari laut.
Selain itu, dia menyoroti perizinan pengeboran tersebut yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Keberadaan dan proses produksi perusahaan yang diduga tidak melengkapi izin PKKPRL atau dokumen izin pemanfaatan ruang bawah laut dari kementrian KKP tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem dan matinya banyak sekali biota laut,” ujarnya.
Bahkan katanya, pencemaran hingga mencapai radius 1,600 meter persegi akibat limbah produksi.
“Kedatangan kami ke Mapolda NTB sekaligus untuk menyerahkan laporan resmi kami berdasarkan hasil analisis dokumen dokumen terkait PT TCN dan hasil investigasi kami ke tiga gili dan menemukan banyak faka yang memperkuat dugaan kami,” katanya.
Persoalan tata kelola air laut menjadi air bersih di Gili Tramena itu dinilai sarat konspirasi untuk saling melindungi antara oknum elit Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung.
“Faktanya perusahaan PT TCN yang produksinya sempat dihentikan oleh pihak Kementrian KKP melalui BKKPN Kupang akibat temuan pencemaran laut di perairan Gili Trawangan malah dibuka kembali oleh Pemkab KLU,” katanya.
Dia meminta Polda NTB menindak tegas terhadap semua pihak yang disebut menyebabkan pencemaran lingkungan.
Hearing ke Dewan
Setelah menyampaikan aspirasi dan laporan resmi ke polda NTB, masa kemudian melanjutkan kegiatan hearing publik di Kantor DPRD Provinsi NTB terkait agenda yang sama.
Kehadiran Kasta NTB diterima oleh Ketua Komisi II DPRD NTB Ahmad Yani dengan didampingi oleh Anggota Komisi II Ahdiansyah Guru to,i serta beberapa anggota komisi lainnya. Hadir dalam hearing tersebut perwakilan dari DPMPST Provinsi NTB, DLHK Provinsi NTB, Kabag ekonomi Setda KLU dan perwakilan dari PDAM Amerta Dayen Gunung.
Dalam pertemuan tersebut Kasta menudiang proses kerjasama yang dilakukan oleh Pemkab KLU melalui PDAM KLU dengan PT TCN terkait pengelolaan air bersih di Gili Trawangan sejak awal cacat prosedur dan cacat administrasi.
“Kerjasama ini terlalu dipaksakan untuk meloloskan kepentingan personal elit di Pemkab KLU,” tegas Sekjen Kasta NTB DPD KLU Anam Khan.
Hasil review BPKP NTB sesuai yang diminta pihak PDAM KLU sebelum memutuskan melakukan kerjasama dengan PT TCN yang berisi beberapa item hasil analisis, yang intinya menyarankan agar kerjasama tersebut dengan berbagai pertimbangan teknis dan non-teknis pada tahun 2016, namun diduga tidak dijadikan referensi oleh Pemkab dalam pengambilan keputusan dan tetap memaksakan kerjasama dengan PT TCN.
“Saat itu PT TCN belum punya jaringan infrastruktur apapun di tiga gili justru yang sudah beroperasi saat ini adalah perusahaan lain yakni PT BAL,” ujarnya.
Dia meminta agar PDAM KLU melakukan kajian untuk tujuan review dan revisi bahkan menghentikan kerjasamanya dengan PT TCN yang sudah jelas tidak taat aturan perizinan dan diduga merusak lingkungan di KLU.
Dia juga menyoroti pemberian deviden 80 persen untuk PT TCN dan 20 persen untuk PDAM dengan penyertaan modal sampai menyentuh angka Rp22,7 miliar. Skema tersebut dinilai tidak seimbang.
Menjawab hal tersebut PDAM KLU melalui perwakilannya menyatakan bahwa Dokumen PKKPRL yang dulu disebut izin lokasi PT TCN sedang dalam proses pengusulan ke kementerian, karena ada beberapa hal yang perlu direvisi termasuk dokumen tanda tangan warga sehingga izin tersebut belum keluar.
Sementara itu Kabag Ekonomi Setda KLU menyebut bahwa usulan akuisisi aset PT BAL maupun opsi penghentian kerjasama dengan PT TCN menunggu hasil analisis Kementrian KKP.
Ketua komisi II DPRD Ahmad Yani kemudian menyepakati untuk menjadwalkan kunjungan langsung ke Gili Trimena, agar dapat dikumpulkan secara komprehensif seluruh persoalan yang ada dan dapat disimpulkan dan disepakati apa saja langkah langkah yang harus diambil secara bersama-sama.
“Itu mengingat tiga gili di KLU tersebut posisinya sangat sentral bagi industri pariwisata NTB karena segala polemik yang muncul di Gili Tramena akan berimbas langsung kepada pariwisata NTB secara keseluruhan,” kata Ahmad Yani.