Bawaslu NTB Temukan 104 ASN Tidak Netral di Pilkada
KORANNTB.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu NTB menemukan ada sebanyak 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada NTB.
Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan 104 ASN tersebut tersebar di kabupaten dan kota di NTB. Para ASN ini aktif mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada NTB, mulai dari Paslon gubernur, Paslon bupati dan Paslon wali kota.
104 ASN telah dilaporkan ke Komisi ASN di Jakarta dan baru tujuh ASN yang telah turun sanksinya.
“Tujuh orang itu sudah ada putusannya, permintaan maaf secara terbuka,” katanya belum lama ini.
Tujuh ASN tersebut merupakan ASN di Kabupaten Bima. Sementara sisanya hingga saat ini belum turun sanksi.
Bawaslu NTB meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera menerbitkan sanksi. Itu karena KASN kini telah dibubarkan pemerintah baru dan kewenangan memutuskan sanksi sudah diambil alih BKN.
“Belum keluar putusan BKN,” ujarnya.