Pantai Milik Umum, Bukan Milik Hotel
KORANNTB.com – Sering sekali terjadi kasus masyarakat yang dilarang berada di pantai oleh pemilik usaha hotel maupun villa. Kejadian belum lama ini diungkapkan netizen saat berada di Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah.
Maraknya pengusaha yang sering melarang warga berada di pantai yang berada dekat dengan hotel mereka merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab, pantai adalah milik negara dan bukan milik pribadi atau diprivatisasi.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, ditegaskan beberapa poin. Pertama pantai adalah area publik yang dapat dinikmati masyarakat.
Kemudian, pelaku usaha atau ekonomi kreatif harus memberikan akses kepada publik berada di pantai. Tidak ada larangan terhadap masyarakat umum.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pernah memberikan peringatan keras terhadap investor dengan menegaskan tidak ada istilah pantai pribadi. Seluruh pantai merupakan kawasan publik.
“Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai, tidak ada yang namanya pantai pribadi, semuanya adalah kawasan publik,” kata Sandi.
“Di sini kita bisa pastikan karena ini adalah kawasan publik dan merupakan tanah milik negara. Bahwa dilarang pantai ini dijadikan area privat atau diprivatisasi, ini sangat tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, masyarakat juga diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan selama berada di pantai, dengan tidak sembarang membuang sampah, khususnya sampah plastik.