KORANNTB.com – Enam mahasiswa yang menjadi tersangka dugaan perusakan gerbang kantor DPRD NTB melakukan perdamaian dengan perwakilan Sekretariat DPRD NTB, Muhammad Erwan, Kamis, 17 April 2025.

Upaya restorative justice atau RJ tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Mataram usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Dalam proses perdamaian tersebut, hadir enam mahasiswa yang berstatus tersangka berinisial HF, DI, MF, MA,  RR dan KS dengan didamping kuasa hukum mereka Yan Mangandar Putra.

Hadir juga pihak-pihak kampus tempat mahasiswa tersebut kuliah.

Yan Mangandar menjelaskan dasar dilakukan RJ ini karena ada surat permohonan penghentian penuntutan yang pernah diajukan oleh penasihat hukum para tersangka dan adanya pernyataan perdamaian yang dilakukan para pihak pada 18 Februari 2025.

“Ini juga karena peran aktif pihak Rektorat Unram berkomunikasi dengan pihak terkait agar masalah ini segerai selesai dengan damai,” ujarnya.

Upaya perdamaian tersebut disambut positif pihak kejaksaan dengan menyediakan dokumen sigap.

Setelah para pihak menandatangani beberapa dokumen yakni Kesepakatan Damai, Pakta Integritas dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian menjadi akhir dari proses hukum tersebut.

“Besar harapan kami penunut umum dalam nota pendapatnya nanti mendukung proses baik hari ini untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk kemudian dimintai persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif  dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB,” ujarnya.

Presiden BEM Unram, Lalu Nazir Huda mengatakan cukup lega dengan perdamaian tersebut, karena kasus tersebut begitu cukup alot.

“Hari ini kasus pengerusakan gerbang sudah diselesaikan melalui restorasi justice dan memberikan sedikit rasa lega dari beberapa mahasiswa karena melewati proses yang panjang,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak enam mahasiswa di Lombok ditetapkan tersangka pasca aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pilkada. Mereka dituduh merusak gerbang kantor dewan saat aksi.