Oknum Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN
KORANNTB.com – Seorang oknum pegawai Universitas Mataram – Unram di Kota Mataram, Lombok berinisial S diduga menghamili seorang mahasiswi yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Polda NTB. Pelaku diketahui merupakan pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.
“Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Dia menerangkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Kepala Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengungkapkan kasus tersebut berawal saat korban sedang KKN pada 2022.
Korban sering mengalami kesurupan di lokasi KKN, sehingga korban dipulangkan di kosan miliknya.
Pelaku berupaya menyembuhkan korban, sehingga korban berhasil sembuh dan melanjutkan KKN. Namun saat KKN berlanjut, korban kembali mengalami kesurupan.
“Setelah KKN, penyakit kesurupan korban kambuh. Si pelaku datang ke kosnya untuk membantu proses penyembuhan. Lalu, terjadilah kasus kekerasan seksual itu,” kata Joko.
Korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Namun setelah dua bulan, korban menghubungi pelaku dan pelaku berjanji akan menikahi korban.
“Setelah mau bertanggung jawab, itu malah menjadikan korban mengulang perbuatannya kembali. Jadi, sempat beberapa kali setelah kehamilan melakukan hubungan,” ujar joko.
Pelaku memanfaatkan kehamilan korban dengan berjanji menikahinya. Pelaku terus melakukan hubungan suami istri.
Parahnya, saat anak korban lahir, pelaku enggan untuk bertanggungjawab.
Setelah anaknya sudah berusia enam bulan, orang tua korban datang dan mengetahui anak kandungnya telah memiliki anak.
Meskipun keluarga korban mencoba bernegosiasi dengan pelaku, alih-alih bertanggungjawab, pelaku masih saja berusaha menghindari janjinya untuk menikahi korban. Itu yang membuat keluarga korban berang dan melaporkan kasus itu ke Polda NTB.