KORANNTB.com – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, melaporkan Ketua Ponpes mereka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan, Senin, 21 April 2025. Ketua Ponpes berinisial AF dilaporkan ke Polresta Mataram atas kasus pencabulan dan persetubuhan beberapa santriwati.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan hari ini ada delapan korban yang pernah menjadi santriwati diperiksa baik dalam status sebagai korban dan saksi.

“Hari ini total delapan korban diperiksa. Semuanya (status) korban dan saksi,” ujar Joko di Polresta Mataram saat mendampingi korban.

Ada indikasi sebanyak 22 korban yang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku saat mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut.

“Totalnya ada 22 korban,” ujarnya.

Uniknya kata Joko, para korban yang kini bertstatus alumni tersebut memberanikan diri melaporkan pelaku usai menonton serial Malaysia berjudul ‘Bidaah’ dengan tokoh yang viral bernama Walid.

“Mereka terinspirasi dari serial Bidaah itu dan memberanikan diri melapor. Karena ada kesamaan modus di serial dengan yang dialami,” kata dia.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-iming korban keberkahan dalam rahim. Jika para korban mau berhubungan dengan pelaku, maka korban dijanjikan kelak akan melahirkan anak menjadi seorang wali atau ulama.

“Modusnya pelaku menjanjikan keberkahan dalam rahim. Supaya seorang anak dari korban kelak menjadi wali,” kata dia.

Dalam kasus tersebut ada dua laporan polisi terpisah, yaitu laporan kasus pencabulan dan kasus persetubuhan.

Sebagai informasi, serial Bidaah merupakan serial asal Malaysia yang viral di Indonesia. Serial tersebut tayang di VIU. Netizen ramai-ramai memposting potongan serial tersebut karena ada kemiripan dengan kekerasan seksual di Ponpes yang sering terjadi di Indonesia.

Tokoh Walid di serial tersebut mendadak ramai menjadi perbincangan netizen. Serial ini menunjukan bahwa agama sering kali digunakan sebagai alat kekuasaan di lingkungan pesantren, bahkan untuk menjebak korbannya hingga mau menuruti bujuk rayu pelaku.