KORANNTB.com — Penanganan perkara tindak pidana ringan yang melibatkan General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) menuai sorotan. Seorang pensiunan guru, M. Thalib, mengaku dipanggil polisi tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan itu tercantum dalam surat bernomor S.pgl/448/VI/RES.1.2./2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Luk Luk Il Maqnun, dan penyidik Aiptu Nanang Supendi. Surat itu menyebut pemanggilan dilakukan “untuk keperluan persidangan” atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho.

Merasa tidak terlibat dalam perkara, M. Thalib menunjuk advokat muda Muhammad Syarifudin, SH, MH sebagai kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, Syarifudin menilai pemanggilan tersebut cacat prosedur.

“Surat itu tidak menyebutkan status hukum klien kami, apakah sebagai saksi atau tersangka. Ini bertentangan dengan Pasal 112 KUHAP,” ujar Syarifudin, Rabu (18/6). Ia menilai pemanggilan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Link Banner

Syarifudin juga menyatakan tidak ada hubungan antara M. Thalib dan Wahyu Moerhadi Nugroho yang menjabat sebagai General Manager The Mandalika. “Kami menilai ini bentuk tindakan sewenang-wenang oleh penyidik. Hal seperti ini menciptakan keresahan di masyarakat dan mencederai prinsip keadilan,” tambahnya.

Rencananya, tim hukum M. Thalib akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Polda NTB, Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk mendapatkan tindak lanjut.

Sementara itu, pihak The Mandalika melalui Public Relations-nya, Wiwid Susila, menyebut pihaknya juga bingung dengan pemanggilan tersebut.

“Salah kamar. Pak GM juga heran kenapa namanya disebut dalam surat itu,” kata Wiwid.

Ada dugaan bahwa penyidik salah dalam membuat surat panggilan. Dua pihak yang termuat dalam surat panggilan tersebut justru memiliki kasus yang berbeda.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Loteng menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk memberikan klarifikasi.