Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Jadi Tiga Orang
KORANNTB.com – Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. Selain Kompol Y dan Ipda HC, ada juga seorang inisial M yang belum diketahui identitas pasti.
“Sudah (ada tersangka). IMYP (Kompol Y), IHG (Ipda HC) dan M,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“351 dan 359 KUHP,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut kata Syarif berdasarkan tiga alat bukti dan secara Scientific Crime Investigation atau forensik.
“Tiga alat bukti sesuai KUHAP dan secara Scientific Crime Investigation,” katanya.
Tidak dijelaskan secara spesifik siapa M yang ikut menjadi tersangka. Namun berdasarkan sumber informasi yang diterima media ini, M adalah perempuan yang ikut bersama ketiga polisi tersebut ke Gili Trawangan.
Sebagaimana informasi sebelumnya, ada dua perempuan yang ikut bersama tiga polisi ke Gili Trawangan melewati Teluk Kodek menggunakan speedboat.
Sebelumnya, Syarif juga menjelaskan penerapan pasal tersebut karena ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban Brigadir Nurhadi.