Tanggapi Gugatan 4 Diskotik di Mataram, Tokoh Adat Sasak Dorong Pemda Lakukan Pembinaan
KORANNTB.com – Gugatan yang dilayangkan advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm terhadap empat diskotik di Mataram, mendapat respon sejumlah pihak. Salah satunya datang dari tokoh adat Sasak, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan.
Dia merespon secara hati-hati persoalan tersebut tanpa menyalahkan kedua belah pihak. Dia mengatakan, yang harus dilihat dari persoalan tersebut adalah ada atau tidaknya regulasi yang mengatur.
“Pertama, tentu kita lihat dari sisi kewenangan, adakah Perda/Perbup yang mengatur?” katanya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Jika ada aturan yang mengatur kemudian usaha hiburan malam melakukan pelanggaran, maka dia mendorong Satpol PP selaku penegak Perda mengambil peran.
“Jika ada tentu tugas Polisi Pamong Praja yang akan melakukan pengamanan terhadap praktik-praktik yang dianggap ilegal, maka dilakukan pembinaan sampai dengan penutupan,” ujarnya.
Menanggapi soal gugatan masyarakat, Pengerakse Agung Majelis Adat Sasak ini mengatakan adalah hal wajar.
“Jika ada masyarakat yang menggugat itu wajar-wajar saja, karena mempunyai alasan tersendiri. Yang terpenting adalah bagaimana ketegasan Pemkot menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Soal keberadaan diskotik di Kota Mataram, dia tidak mempersoalkannya sepanjang ada aturan memperbolehkan dan pengawasan dilakukan.
“Sepanjang aturan membolehkan dan pemerintah mampu mengawasi, tidak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yakni Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 7 September 2026.
Gugatan tersebut diajukan mewakili seorang warga Kota Mataram terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat tempat hiburan malam.
Para pihak yang digugat yakni Pemkot Mataram sebagai Tergugat I, FE sebagai Tergugat II, KM sebagai Tergugat III, PL sebagai Tergugat IV, dan DJ sebagai Tergugat V.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan FE tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Kemudian, KM didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Sementara PL dan DJ didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Empat tempat hiburan malam tersebut juga didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang berdasarkan Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015. Sedangkan Pemkot Mataram didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga meminta empat tempat hiburan malam masing-masing membayar denda Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai bagian dari petitum gugatan atas dugaan pelanggaran Perda yang didalilkan terjadi secara berulang.
Gugatan tersebut juga dilatarbelakangi dalil kerugian yang dirasakan penggugat sebagai warga Kota Mataram, khususnya berkaitan dengan keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum.
