KORANNTB.com — Direktur Seniman Hukum, Muhamad Haerudin, MS, mendesak Menteri Agama Republik Indonesia mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) NTB menyusul maraknya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan di daerah tersebut.

Desakan itu muncul setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mencatat sedikitnya 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB sepanjang 2023 hingga 2026. Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan oknum pimpinan maupun pengajar pesantren.

Menurut Bung Heru, jumlah kasus tersebut menjadi alarm serius terhadap efektivitas pengawasan dan sistem perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami mendesak Menteri Agama mencopot Kepala Kanwil Kemenag NTB, karena gagal dalam pengawasan terhadap pesantren, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Bung Heru menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus diterapkan secara nyata di lapangan.

Berulangnya kasus kekerasan seksual, menurut  Bung Heru, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, pola pengasuhan, serta langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan oleh otoritas terkait.

Seniman Hukum juga mendorong Kemenag melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di pesantren se-NTB, terutama terhadap lembaga yang memiliki riwayat atau sedang menghadapi persoalan dugaan kekerasan seksual.

Audit tersebut mencakup sistem pengasuhan dan tata kelola asrama, mekanisme pengaduan yang aman bagi santri, relasi antara pengasuh dan santri, serta langkah perlindungan terhadap korban dan saksi.

“Perlindungan terhadap santri tidak boleh menunggu perkara pidana selesai. Perlindungan anak dan proses penegakan hukum dapat berjalan bersamaan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan serius yang menyangkut keselamatan santri, langkah perlindungan dan mitigasi risiko harus segera dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Seniman Hukum menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian surat resmi kepada Menteri Agama RI. Surat tersebut akan memuat permintaan evaluasi terhadap Kakanwil Kemenag NTB, audit sistem perlindungan santri di pesantren se-NTB, serta evaluasi penerapan PMA Nomor 73 Tahun 2022.

Selain itu, Seniman Hukum meminta Kemenag memperkuat kanal pengaduan, memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan, serta memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangan yang berlaku.

Bung Heru menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Kementerian Agama maupun pesantren. Menurutnya, evaluasi justru diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman bagi santri.

“Kami membela pesantren yang baik, guru dan pengasuh yang menjalankan amanah. Tetapi ketika ada oknum yang menyalahgunakan jabatan, kewibawaan, agama, dan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual, maka korban harus dilindungi dan persoalan tersebut harus ditangani secara serius,” tegasnya.

Apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau kegagalan serius dalam menjalankan tugas dan kewenangan, Seniman Hukum meminta agar konsekuensi administratif, termasuk pergantian atau pencopotan pejabat yang bertanggung jawab, dipertimbangkan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Anak-anak harus dilindungi, korban harus didengar, dan sistem pengawasan harus diperbaiki. Jangan sampai kelemahan pengawasan membuat muncul korban berikutnya,” pungkas Haerudin.