KORANNTB.com — Pemerhati pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Masruri Aini alias Umy Syarqawi, menyoroti kiprah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dalam menyikapi sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah ini.

Umy Syarqawi menilai, lembaga perlindungan anak harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kesetaraan dalam setiap kasus yang ditanganinya. Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak boleh dibangun dengan cara menempatkan institusi tertentu sebagai sasaran sorotan secara berlebihan, termasuk pondok pesantren.

Ia mengaku sepakat sepenuhnya bahwa setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang tegas dan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kata dia, ketegasan terhadap pelaku tidak boleh kemudian berkembang menjadi stigma terhadap lembaga pendidikan tempat peristiwa tersebut terjadi.

“Saya sangat sepakat kalau pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Tidak ada alasan untuk membela pelaku, siapa pun dia dan di mana pun dia melakukan perbuatannya. Tetapi persoalannya jangan sampai karena ada satu kasus, kemudian pesantrennya yang seolah-olah menjadi terdakwa,” tegas Umy Syarqawi.

Menurutnya, kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai ruang sosial dan institusi. Karena itu, perspektif perlindungan anak harus diterapkan secara universal, bukan hanya ketika kasus tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren.

“Kekerasan seksual itu tidak mengenal seragam, tidak mengenal lembaga dan tidak mengenal status. Bisa terjadi di pesantren, sekolah umum, kampus, rumah sakit, lingkungan keluarga, bahkan di ruang-ruang lain. Karena itu, kalau kita bicara perlindungan anak, maka semua harus diperlakukan dengan ukuran yang sama,” ujarnya.

Umy Syarqawi mengingatkan, pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan yang telah lama menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat NTB. Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter, moral, akhlak, dan pendidikan generasi.

Karena itu, menurutnya, ketika terdapat oknum yang melakukan pelanggaran atau kejahatan di lingkungan pesantren, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelakunya. Bukan kemudian seluruh pesantren diberi citra buruk.

“Kita jangan mencampuradukkan antara oknum dengan institusi. Kalau ada pelaku, hukum pelakunya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Tetapi jangan karena ulah satu atau dua orang, kemudian pesantren secara keseluruhan dicap sebagai tempat yang tidak aman bagi anak. Itu tidak adil,” katanya.

Ia menilai, narasi publik mengenai kekerasan seksual harus dibangun secara proporsional. Menurutnya, lembaga perlindungan anak justru memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar pemberitaan dan advokasi tidak menghasilkan stigma baru terhadap lembaga pendidikan tertentu.

“LPA seharusnya menjadi lembaga yang berdiri untuk semua anak. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah kalau kasusnya di pesantren, sorotannya begitu besar, tetapi ketika kasus terjadi di lingkungan lain, perhatian publik tidak sebesar itu. Ini yang saya maksud sebagai perlakuan yang harus berimbang,” ungkapnya.

Umy Syarqawi menegaskan, dirinya sama sekali tidak sedang membela pelaku kekerasan seksual. Sebaliknya, ia mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, ia meminta agar proses penegakan hukum tetap dibedakan dengan upaya membangun persepsi terhadap sebuah institusi pendidikan.

“Saya tidak sedang membela pelaku. Sekali lagi, pelaku harus dihukum. Tetapi saya membela pesantren dari stigma. Ini dua hal yang berbeda. Jangan karena kita ingin menghukum pelaku, kemudian kita ikut menghukum nama baik pesantren dan seluruh orang yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Menurut Umy Syarqawi, pesantren memiliki ribuan santri dan tenaga pendidik yang setiap hari menjalankan proses pendidikan. Mereka tidak boleh ikut menanggung dampak sosial akibat perbuatan oknum.

Ia mengibaratkan persoalan tersebut sebagai sebuah rumah besar. Ketika ada satu orang di dalam rumah melakukan kesalahan, maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan seluruh penghuni rumah.

“Kalau ada satu oknum melakukan kejahatan, jangan seluruh pesantren yang dihukum secara sosial. Ada kiai, ustaz, guru, pengasuh, santri, wali santri, dan masyarakat yang selama ini menjaga pesantren. Jangan perjuangan mereka ikut tercoreng hanya karena perbuatan oknum,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta LPA Mataram untuk menunjukkan keberpihakan yang sama terhadap seluruh anak korban kekerasan seksual, tanpa membedakan latar belakang institusi tempat kasus terjadi.

Menurutnya, ukuran utama dalam perlindungan anak haruslah korban dan penegakan hukum, bukan identitas lembaga.

“Kalau kita benar-benar berpihak kepada anak, maka jangan melihat anak itu korban dari pesantren atau korban dari kampus, sekolah, rumah sakit, atau tempat lain. Anak tetap anak. Korban tetap korban. Pelaku tetap pelaku. Ukurannya harus sama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kritik terhadap pesantren tidak berkembang menjadi generalisasi. Menurutnya, kritik justru diperlukan agar pesantren terus melakukan pembenahan, memperkuat sistem pengawasan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang semakin aman bagi santri.

“Pesantren juga harus terbuka terhadap evaluasi. Kalau ada kelemahan, kita perbaiki. Kalau ada pengawasan yang kurang, kita perkuat. Tetapi evaluasi jangan berubah menjadi stigma. Kritik harus menjadi jalan perbaikan, bukan cara untuk meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada pesantren,” katanya.

Umy Syarqawi menilai, lembaga perlindungan anak semestinya menjadi mitra strategis bagi pesantren dalam membangun sistem pencegahan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pendekatan kolaboratif jauh lebih bermanfaat daripada membangun kesan bahwa pesantren adalah ruang yang identik dengan kekerasan seksual.

“Saya justru berharap LPA datang ke pesantren bukan hanya ketika ada kasus. Datanglah ketika tidak ada kasus. Edukasi pengasuh, guru, santri, dan wali santri. Bangun sistem pencegahan bersama. Itu jauh lebih produktif daripada hanya muncul ketika ada persoalan lalu pesantren menjadi sorotan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pesantren dan lembaga perlindungan anak sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan anak mendapatkan pendidikan sekaligus perlindungan.

Karena itu, menurutnya, hubungan keduanya tidak seharusnya dibangun dalam posisi saling berhadapan.

“Pesantren tidak boleh alergi terhadap perlindungan anak, dan LPA juga jangan alergi terhadap pesantren. Kita punya tujuan yang sama. Anak harus aman, anak harus mendapatkan pendidikan, dan anak harus mendapatkan masa depan yang baik. Kalau tujuannya sama, maka yang dibangun seharusnya kolaborasi, bukan kecurigaan,” ujarnya.

Umy Syarqawi berharap LPA Mataram dapat mengevaluasi cara pandang dan pola komunikasinya dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap institusi tertentu.

“Saya berharap LPA Mataram bisa lebih objektif, lebih adil dan lebih berimbang. Jangan hanya karena kasus terjadi di pesantren, kemudian pesantren terus-menerus menjadi sasaran sorotan. Kalau memang perjuangannya adalah perlindungan anak, maka semua ruang harus diawasi dan semua korban harus diperjuangkan,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa menjaga pesantren bukan berarti menutup mata terhadap kejahatan. Sebaliknya, menurutnya, membela pesantren berarti memastikan institusi pendidikan tersebut tetap menjadi ruang yang aman, sekaligus memastikan setiap oknum yang melakukan kejahatan bertanggung jawab secara hukum.

“Kita harus tegas kepada pelaku, tetapi juga adil kepada pesantren. Jangan lindungi pelaku, tetapi jangan pula membunuh nama baik pesantren. Hukum harus berjalan, korban harus dilindungi, dan pesantren harus tetap dijaga sebagai lembaga pendidikan yang mendidik generasi. Itulah keadilan yang saya maksud,” pungkas Umy Syarqawi.