Pemkot Mataram Tertibkan Badut, Seniman Hukum: Seharusnya Diskotik Langgar Perda Juga Ditertibkan
KORANNTB.com – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Sosial pekan ini tengah menertibakan puluhan badut yang ada di Kota Mataram. Penertiban tersebut karena menurut Dinsos, para badut yang beroperasi dituding melakukan aksi mengemis secara terselubung.
Sekitar 32 badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik simpang di Kota Mataram ditertibkan. Penertiban dilakukan antara lain di simpang Selaparang, simpang Sandubaya, hingga jalan-jalan protokol Kota Mataram. Puluhan badut ini diduga bernaung di bawah koordinator atau manajemen milik salah satu warga Kota Mataram.
Direktur Seniman Hukum Law Firm, Muhamad Haerudin MS, mengatakan Pemkot seharusnya tidak melakukan penertiban secara disparitas. Di saat masih marak hiburan malam (diskotik) yang melanggar Perda Kota Mataram beroperasi, namun tidak ada atau minim penindakan dari Pemkot sendiri.
“Harusnya tidak hanya badut, tapi hiburan malam yang melanggar Perda juga ditertibkan,” ujarnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Sebagai informasi, Muhamad Haerudin atau akrab disapa Bung Heru merupakan salah satu dari tiga advokat yang melayangkan gugatan terhadap Pemkot Mataram dan empat diskotik di Kota Mataram karena disebut melanggar Perda. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan kini tengah berjalan.
Bung Heru mengatakan banyak sekali hiburan malam yang melanggar Perda namun tidak kunjung ditertibkan Pemkot.
“Misalnya, ada sebuah diskotik yang berdiri tidak jauh dari rumah ibadah. Padahal itu dilarang Perda,” katanya.
Kemudian, ada diskotik yang beroperasi di bangunan yang sama dengan lokasi karaoke. Padahal Perda Kota Mataram sendiri telah melarang. Ada juga diskotik yang melanggar batas waktu operasional, yang kini masih dibiarkan.
“Sanksi tegas kok hanya diterapkan pada badut, pedagang asongan atau pengamen? Kenapa enggak pengusaha yang melanggar Perda juga diberikan sanksi,” sesalnya.
Sebagai informasi, Pemkot Mataram ikut digugat bersama empat diskotik di Kota Mataram. Gugatan terhadap Pemkot sendiri berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sementara empat hiburan malam yang digugat yaitu; FD Entertainment (Tergugat II) – Digugat karena memperdagangkan minol golongan A, B, dan C tanpa izin atau SIUP-MB, The Kingsman Resto & Lounge (Tergugat III) – Digugat karena menjual minol golongan A, B, dan C meski hanya mengantongi izin golongan A.
Kemudian, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (Tergugat IV) – Digugat atas penjualan minol golongan A, B, dan C yang melampaui batas jam operasional. Terakhir, Djembank Hotel & Restaurant (Tergugat V) – Digugat atas pelanggaran batas waktu operasional dalam penjualan minol golongan A, B, dan C.
