KORANNTB.com — Pembalut wanita di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen karena masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) umum. Kebijakan ini menuai sorotan berbagai pihak, mengingat pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari karena menstruasi merupakan proses alami.

Sejumlah negara di dunia bahkan telah lebih dahulu menghapus pajak atas produk menstruasi. Kenya, misalnya, telah menghapus pajak pembalut sejak 2004. Pemerintah negara berkembang dengan tingkat pendapatan rendah tersebut bahkan menganggarkan pembalut gratis bagi siswi di sekolah-sekolah.

Kanada menghapus pajak pembalut pada 2015 setelah muncul berbagai petisi publik. India menyusul pada 2018 dengan menghapus pajak produk sanitasi sebesar 12 persen setelah kampanye panjang para aktivis.

Pada tahun yang sama, Malaysia membebaskan pembalut wanita dan tampon dari daftar barang yang dikenakan pajak barang dan jasa. Afrika Selatan juga menghapus PPN pembalut pada 2018 setelah mendapat desakan publik terkait persoalan kemiskinan menstruasi.

Australia menghapus pajak barang dan jasa (GST) sebesar 10 persen pada 2019 setelah perjuangan regulasi selama 18 tahun. Rwanda juga menghapus PPN sebesar 18 persen pada 2019 sebagai upaya mengurangi angka siswi yang tidak masuk sekolah saat menstruasi.

Inggris Raya secara resmi menerapkan tarif PPN 0 persen untuk pembalut pada 2021 setelah keluar dari Uni Eropa melalui Brexit. Meksiko menyusul pada 2022 dengan menghapus PPN sebesar 16 persen untuk produk kebersihan menstruasi.

Belize menghapus Pajak Penjualan Umum (GST) dan bea masuk impor pembalut pada 2023. Spanyol pada tahun yang sama menurunkan pajak produk menstruasi ke tingkat paling rendah sekaligus menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan cuti menstruasi selama tiga hingga lima hari.

Jerman juga memangkas pajak pembalut dari sebelumnya 19 persen menjadi 7 persen. Sementara itu, Malta pada 2025 mengikuti aturan baru Uni Eropa dengan menerapkan tarif PPN 0 persen untuk pembalut.

Grafik/koranntb

Pakistan juga menghapus PPN produk pembalut wanita dari 18 persen menjadi 0 persen untuk tahun fiskal 2026/2027.

Di Indonesia, desakan penghapusan PPN pembalut datang dari berbagai kalangan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, meminta pemerintah menghapus PPN atas pembalut perempuan.

Menurut dia, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari sehingga pembalut menjadi kebutuhan penting bagi perempuan.

“PPN pembalut berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi. Beban pajak tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen, perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi lebih terbebani dalam memenuhi kebutuhan menstruasi,” kata Niti dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Dia meminta pemerintah melihat persoalan ini dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar kebijakan perpajakan tidak memperkuat diskriminasi ekonomi.

“Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif,” tuturnya.

Selain penghapusan PPN pembalut, YLKI juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pengenaan pajak tersebut merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan.

“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” kata Dahlia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menilai negara seharusnya menyediakan pembalut secara cuma-cuma, bukan justru memungut pajak atas produk tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Ami itu mengatakan, keterbatasan akses terhadap produk menstruasi dan air bersih dapat berdampak langsung terhadap pendidikan anak perempuan, terutama di wilayah masyarakat miskin.

“Seharusnya negara menyediakan secara cuma-cuma bukan memajaki, terutama di wilayah (masyarakat) miskin, ketidakterjangkauan produk menstruasi dan air bersih menyebabkan anak-anak perempuan tidak berangkat sekolah,” kata Ami.