KORANNTB.com – Pengembang Perumahan Lantana Garden, PT Hissto, menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Sarah kepada pengurus takmir masjid, Jumat (30/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Perumahan Lantana Garden, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian legalitas aset keagamaan sekaligus komitmen pengembang terhadap masyarakat.

Penyerahan sertifikat wakaf dilakukan secara langsung oleh pihak pengembang kepada pengurus takmir Masjid Sarah dan dirangkaikan dengan pelaksanaan Salat Jumat bersama warga perumahan.

Bertindak sebagai khatib adalah H. Heri Susanto, Direktur PT Hissto selaku pengembang Perumahan Lantana Garden. Sementara itu, Salat Jumat dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuapi sebagai imam.

Penyerahan sertifikat wakaf ini bukan sekadar proses administratif atau penyerahan dokumen legalitas. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pengembang dalam memastikan keberadaan fasilitas ibadah memiliki kejelasan status wakaf dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Momentum tersebut juga mencerminkan bahwa pembangunan sebuah kawasan perumahan tidak semata-mata berorientasi pada penyediaan hunian dan infrastruktur fisik. Aspek sosial, spiritual, dan pembentukan lingkungan masyarakat yang religius juga menjadi bagian penting dari pembangunan kawasan yang berkelanjutan.

Dengan diserahkannya sertifikat wakaf kepada pengurus takmir, diharapkan Masjid Sarah dapat semakin berkembang sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, pendidikan keagamaan, dan penguatan ukhuwah Islamiyah bagi seluruh warga.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan perumahan tidak hanya diukur dari banyaknya rumah yang dibangun, tetapi juga dari nilai kemanfaatan dan warisan kebaikan yang ditinggalkan bagi masyarakat.