Belum Pernah Bayar THR, 4 Perusahaan Diperiksa Disnakertrans NTB
KORANNTB.com – Sejak posko pengaduan THR dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, tercatat ada 4 perusahaan yang tidak pernah memberi THR bagi karyawannya.
“Empat perusahaan ini semuanya ada di Kota Mataram,” beber Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, belum lama ini.
Dari keempat perusahaan tersebut, dua diantaranya merupakan perusahaan perhotelan. Sementara dua lainnya yakni perusahaan dagang dan sebuah CV.
Keempat perusahaan ini anehnya sejak beroperasi sama sekali tidak memberi karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR). Ulah nakal perusahaan-perusahaan ini diketahui setelah adanya laporan yang diterima pihaknya.
“Besok ini akan kita turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Kita mau minta klarifikasi dari mereka,” jelasnya.
Dalam klarifikasi nanti, Gede ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana.
Kendati membeber adanya 4 perusahaan nakal itu, saat diminta menyebutnya secara jelas, Gede memilih merahasiakannya.
Pilihan bungkam Gede ini disebutnya beralasan. Pihaknya terlebih dahulu ingin mengetahui kondisi internal perusahaan tersebut.
Andai nanti keempat perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan yang sehat, dipastikan akan ada sanksi yang diberikan sesuai regulasi yang berlaku. (red)