KORANNTB.com – Pemerintah Kota Mataram kembali memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 Wita. Itu sesuai dengan kebijakan Gubernur NTB yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, mengatakan aktivitas masyarakat akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita selama PPKM.

“Akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 Wita,” katanya, Rabu, 7 Juli 2021.

Selain itu juga di hari libur tidak ada aktivitas jual beli di Udayana. Petugas akan terus melakukan sosialisasi menggunakan kendaraan.

Kota Mataram juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat yang baru pulang dari Jawa dan Bali, di mana daerah tersebut diberlakukan PPKM darurat.

Selain itu akan ditingkatkan kesiapsiagaan di posko PPKM masing-masing lingkungan dan kelurahan. (red)

Foto: Ilustrasi