KORANNTB.com – PPKM darurat seperti Jawa-Bali resmi diberlakukan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Semua aktivitas publik akan dihentikan total.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan ada 15 daerah yang diberlakukan PPKM darurat.

Untuk Provinsi NTB hanya Kota Mataram yang ditetapkan PPKM darurat. Itu karena kasus COVID-19 naik secara signifikan di Mataram.

PPKM darurat di Mataram akan mulai berlaku 12 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan, menyesuaikan perkembangan COVID-19 di daerah tersebut.

Berikut daftar 15 daerah yang ditetapkan memberlakukan PPKM darurat:

1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut.

Sementara, dalam PPKM darurat nanti sektor non-esensial menerapkan 100 persen kerja di rumah. Aktivitas belajar mengajar secara online, hingga larangan bagi masyarakat berkumpul di area publik seperti tempat wisata dan lainnya. (red)