KORANNTB.com – Seorang pria berinisial Cendol (38 tahun) asal Turide, Kota Mataram, nekat mencuri besi gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Cendol nekat mencuri karena kecanduan judi slot. Hasil curian tersebut dijual untuk digunakan berjudi. Parahnya lagi, selain judi slot, dia juga menggunakan uang curian untuk mengkonsumsi sabu dan mabuk-mabukan.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian besi gerbang perkuburan pada 18 Desember 2022, kemudian pelaku ditangkap pada 21 Desember,” katanya, Minggu, 25 Desember 2022.

Link Banner

Pelaku sudah empat kali mencuri dan dua kali ditangkap polisi. Kebiasaan mencuri membuat dia tidak merasa takut menjalankan aksi.

“Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,” ujar Kapolsek.

Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red)