Bule Australia Diamankan di Trawangan, Langsung Dibawa ke Sel
KORANNTB.com – Seorang warga negara asing asal Australia berinisial BO (54 tahun) diamankan Tim Kejaksaan Negeri Mataram di Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis, 2 Februari 2023.
Bule tersebut merupakan Direktur PT Grend House yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasus perusakan.
Pria tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 21 Januari 2020 dan dihukum satu tahun penjara. Itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi NTB.
BO kemudian mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 menolak permohonan kasasi, sehingga jaksa melakukan pengamanan.
“Sehingga pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana.
Bule tersebut diberikan penjelasan tentang putusan kasasi. Petugas juga menjelaskan hak-hak hukumnya selama ditahan.
“Kemudian setelah terpidana mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut,” ujarnya
Dia kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk proses penahanan. (red)
