KORANNTB.com – Asistem I Lombok Tengah menyerahkan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada 31 warga di kantor Desa Lekor,  Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 27 September 2023. Penyerahan Adminduk itu didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Kadis Dukcapil Lombok Tengah dan Kades Lekor.

Dokumen Adminduk yang diserahkan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP. Dokumen tersebut sebagai tindaklanjut kegiatan Ombudsman on the spot yang dilaksanakan di Desa Lekor beberapa waktu lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Dwi Sudarsono mengatakan penyerahan dokumen Adminduk ini merupakan bentuk upaya Ombudsman RI menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Lekor yang belum memiliki dokumen Adminduk. Dia juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dokumen Adminduk tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami menerima informasi bahwa masyarakat Desa Lekor masih banyak yang belum memiliki dokumen Adminduk, oleh karena itu Ombudsman NTB melaksanakan kegiatan Ombudsman on the spot di Desa Lekor beberapa waktu lalu dan hari ini adalah kegiatan penyerahan hasil tindaklanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat,” ujar Dwi Sudarsono.

Dwi Sudarsono mengatakan sebenarnya pihaknya mendapat cukup banyak laporan tetapi tidak banyak yang melengkapi persyarakatan sehingga hanya ada 31 masyarakat yang dapat diterbitkan dokumen Adminduknya.

“Atas peran aktif Dukcapil Lombok Tengah, kami mendapatkan 31 Dokumen Adminduk,” ujarnya.

Kepala Desa Lekor Fatuhurrijal, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB atas bantuannya dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk di Desa Lekor. Dia berharap agar Ombudsman RI dapat terus mengawal pelayanan publik kepada masyarakat Desa Lekor.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Ibu Kadis Dukcapil dan Pak Asisten yang telah membantu masyarakat kami dalam menyelesaikan permasalahan Adminduknya. Semoga Ombudsman RI, Ibu Kadis Dukcapil dan Pak Asisten dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kami di Desa Lekor,” katanya.

Asisten I Setda Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiraningsun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduknya.

“Terima kasih kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi masyarakat kami di Desa Lekor untuk mendapatkan pelayanan Adminduknya. Kami pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga sudah mendekatkan pelayanan Adminduk di tiap-tiap kecamatan. Jadi ke depannya masyarakat Desa Lekor yang sekiranya masih belum mendapatkan pelayanan Adminduk dapat datang ke Kantor Kecamatan Janapria, seluruh pelayanan Adminduk gratis, tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya

Masyarakat Desa Lekor yang didampingi kepala kewilayahan masing-masing juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman yang telah membantu mereka dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sudah sekian lama diharapkannya. karena dengan adanya KTP, KK dan lainnya, mereka dapat mengurus pelayanan di manapun bahkan menjadi persyaratan utama mendapatkan bantuan sosial.