KORANNTB.com – Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto tanjung mempertanyakan urgensi dan motif di balik Surat Edaran Bupati KLU nomor 188.64 tentang penyelenggaraan perizinan air tanah di tiga Gili Kabupaten Lombok Utara.

Surat tersebut dikeluarkan pada 13 Mei 2024 ketika persoalan izin salah satu perusahaan mitra PDAM Dayen Gunung milik Pemkab KLU yang kini operasional mereka dicabut karena tidak melengkapi seluruh izin sesuai ketentuan perundang undangan mencuat ke permukaan.

Yanto menyebut keluarnya surat edaran tersebut tidak sepenuhnya bertujuan untuk terlaksananya pemanfaatan air tanah sesuai aturan tetapi diduga mengandung unsur intimdasi terhadap warga yang dianggap tidak lagi mendukung eksistensi PT TCN di tiga gili.

“Kami menduga surat edaran bupati ini untuk menekan warga yang selama ini juga menggunakan fasilitas air tanah melalui sistem sumur bor agar ikut serta mendukung keberadaan PT TCN dengan membubuhkan tanda tangan dukungan,” katanya.

Kasta mendukung penuh upaya penertiban pemamfaatan air tanah agar semua sesuai aturan tetapi menjadi sebuah kebijakan yang aneh jika Pemkab KLU menekan masyarakat untuk taat pada aturan.

Sementara di sisi lain sangat toleran terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin dan berdasarkan analisis dari berbagai sumber akibat produksi perusahaan tersebut di dapatkan fakta telah terjadi kerusakan ekosistem dan biota laut pada cakupan arena seluas 1.600 meter persegi di kawasan perairan pantai gili trawangan di mana pusat produksi PT TCN itu dilakukan

“Diskriminasi sikap dan perlakuan pemkab KLU terhadap masyarakat dan perusahaan mitra PDAM  makin mencerminkan dugaan adanya kongkalikong kepentingan di antara kedua belah pihak,” ujarnya.

“Hasil investigasi kami di tiga gili menemukan fakta bahwa sejak tanggal 21 juni 2024 yang lalu PT TCN memutuskan tidak lagi mensuplai air bersih ke warga hal ini diduga akibat penolakan warga untuk menanda tangani petisi dukungan kepada PT TCN yang diinisiasi oleh pemkab KLU,” tuding Yanto.

Persoalan air yang saat ini terjadi di tiga gili harus disikapi dengan bijak demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan tidak bertendensi kepentingan personal elit pemkab KLU.

“Kami mendukung sikap sebagian besar warga tiga gili untuk tidak mendukung PT TCN dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan izin dan dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah produksi PT TCN di polda NTB dengan menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kolektif ini,” tegas Yanto

Dia menjelaskan, dalam UUD 1945 pasal 33 jelas menyatakan bahwa bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat, bukan justru dijadikan sumber cuan dan kepentingan oknum elit daerah karena begitu ada persoalan seperti saat ini maka rakyat jugalah yang akan mendapatkan dampak buruknya.

“Kami meminta DPRD KLU agar ikut serta memperbaiki tata kelola air di tiga gili ini dengan memanggil dan meminta pertanggung jawaban eksekutif termasuk PDAM dayen gunung milik pemkab KLU karena selama ini kami melihat DPRD KLU pasif dan terkesan tidak mau tahu atas persoalan yang terjadi di tiga gili saat ini,” katanya.