Ombudsman NTB Larang Sekolah Tarik Uang Perpisahan
KORANNTB.com – Perwakilan Ombudsman NTB melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan dari orang tua maupun siswa sekolah. Hal tersebut mengingat masih ada sekolah di NTB yang diduga menarik uang perpisahan dari siswa atau orang tua siswa.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna menegaskan acara perpisahan atau wisuda sekolah bukan menjadi bagian dari proses belajar. Sehingga untuk acara perpisahan tidak ada kewajiban siswa membayar.
“Perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanakan,” ujarnya, Ahad, 11 Mei 2025.
Sejumlah kepala daerah juga sudah melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan. Sehingga sekolah tidak dibenarkan menarik uang.
“Sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda. apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan/wisuda,” katanya.
Arya menjelaskan jika acara perpisahan atau wisuda merupakan inisiatif dari orang tua siswa, maka acara tersebut diserahkan ke orang tua siswa tanpa membebankan siswa lainnya.
“Jika perpisahan/wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada orang tua siswa untuk melapor jika ada permintaan menyerahkan uang ke sekolah untuk acara perpisahan atau wisuda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat orang tua/wali siswa jika ada pungutan perpisahan/wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,” kata dia.