Tempo Bantah Klaim Kementan Soal Pelaksanaan Rekomendasi Dewan Pers
KORANNTB.com – Tempo membantah klaim Kementerian Pertanian (Kementan) yang menilai media tersebut tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Bantahan itu disampaikan setelah Kementan mengeluarkan hak jawab atas pemberitaan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Dalam hak jawab itu, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono, menyatakan Tempo tidak melaksanakan PPR Dewan Pers atas pengaduan terhadap sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. “Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pernyataan Chandra tersebut tidak berdasar dan merupakan tafsir sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada pernyataan dari Dewan Pers yang menyebutkan apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi lembaga itu.
Setri menjelaskan, Tempo telah menjalankan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR dari Dewan Pers. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mengubah judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, serta melaporkannya ke Dewan Pers.
Pengadu poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Wahyu Indarto. “Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” ujar Setri.
Menurut Setri, apabila Wahyu Indarto tidak puas dengan pelaksanaan PPR, seharusnya ia kembali ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan agar Dewan Pers memediasi ulang pelaksanaan PPR. “Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari berbagai media menggelar demonstrasi memprotes gugatan Amran terhadap Tempo. Mereka menilai langkah itu sebagai bentuk baru pembredelan media massa karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Aksi solidaritas tersebut juga meluas ke berbagai daerah.
