Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dana Siluman
KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana siluman yang terkait dengan program pokok pikiran dewan. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 20 November 2025 setelah penyidik menilai alat bukti sudah memenuhi unsur pidana.
Dua legislator yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat dan Muhammad Nasip Ikroman dari Partai Perindo. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembagian dana siluman DPRD NTB.
Saat keluar ruangan pemeriksaan, mereka menggunakan rompi orens dan secara resmi ditahan hari ini.
Penyidik menyebut peran keduanya berkaitan dengan penerimaan uang yang tidak tercatat dalam mekanisme resmi anggaran. Dana tersebut sebelumnya telah disita dan kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.
Kejati NTB menyatakan proses penyidikan masih berlanjut, termasuk memeriksa kembali sejumlah anggota dewan dan pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana. Jaksa membuka peluang penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
