18 Tips Hindari Penarikan Paksa Kendaran oleh Oknum Debt Collector
KORANNTB.com – Kasus BFI Finance di Surabaya kembali merusak marwah hukum di tanah air. Kearoganan debt collector atau penaggih utang kembali terjadi di Surabaya. Kali ini berusaha menarik sebuah mobil Lexus RX350 milik warga yang justru dibeli pemiliknya secara tunai.
Para debt collector mendatangi rumah korban dan berteriak mengagetkan warga mengancam akan menarik atau menyita mobil tersebut. Pemiliknya terkejut karena justru mobil tersebut dibeli dengan cara tunai sebesar Rp1,3 miliar sejak September 2025.
Kasus tersebut kini tengah masuk ke ranah hukum. Pemilik kendaraan menempuh jalur hukum atas aksi kriminal oknum penagih utang.
Hukum Menyita
Insiden menarik kendaraan secara paksa sering terjadi di banyak daerah. Oknum-oknum debt collector tidak tanggung-tanggung menyita kendaraan warga dengan asalan menunggak.
Padahal setiap penyitaan kendaraan itu harus melalui mekanisme pengadilan secara sah. Bahkan polisi tidak dapat menyita barang milik orang tanpa ada izin pengadilan, apalagi debt collector.
Dalam Pasal 119 ayat (1) KUHAP menerangkan sebelum melakukan penyitaan penyidik harus mengajukan permohonan izin ke ketua pengadilan setempat tempat barang yang akan disita berada.
Tips Hindari Penarikan Paksa
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat (LPKSM-Lobar), Fathurrahman, memberikan 18 tips menghindari untuk menghindari upaya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector.
Berikut ini tipsnya:
- Yang boleh memberhentikan seseorang atau menghentikan kendaraan di jalan hanya POLISI (Penyidik & Polantas) bukan leasing atau DC;
- Masalah utang adalah hukum perdata, utang hukumnya wajib dibayar, kalau nunggak hukumannya adalah denda, bukan ditarik paksa di jalan dengan cara perampasan dan kekerasan, itu tindakan pidana, kalau mereka memaksa maka pelaku usaha dan DC dapat dijerat pidana Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan pasal berlapis;
- Kendaraan boleh disita kalau diserahkan secara sukarela oleh konsumen, tapi kalau konsumen keberatan, boleh disita paksa (eksekusi) dengan membawa Surat Perintah Eksekusi dari pengadilan sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK No. 57/PUU-XIX/2021 serta harus dengan pengawalan kepolisian sesuai Perkap No. 8 Th. 2011. APH saja kalau ingin menyita barang harus bawa surat perintah & izin dari pengadilan, apalagi mata elang atau DC. APH tidak boleh ikut jadi backing penagih hutang sesuai PP RI No. 2 Th. 2003 (Peraturan Disiplin Kepolisian) Pasal 5 Huruf h;
- Penyitaan harus di tempat domisili konsumen, bukan di jalan umum, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan harus menggunakan juru sita dari pengadilan;
- Satu-satunya lembaga yang tidak punya dasar hukum adalah DC yang merampas kendaraan konsumen di jalan yang nunggak angsuran;
- Kalau ada yang mau merampas kendaraan anda di jalan, TANYAKAN:
- Surat tugas penagihan, KTP, kartu identitas sebagai DC dan surat somasi
- Sertifikat profesi penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK atau dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)
- Surat kuasa penarikan (SKP) dari perusahaan, telepon leasingnya ada tidak tertera tugas untuk menarik unit, kalau yang datang tidak ada tertera nama di surat tugas, jangan layani mereka, karena biasanya hanya beberapa orang yang tertera di surat tugas dan cek SKP-nya biasanya berlaku 7 hari
- Bukti dokumen wanprestasi debitur serta salinan sertifikat akta jaminan fidusia
- Kalau surat-surat tersebut tidak ada jangan layani mereka, sebab boleh jadi mereka adalah perampok atau begal, (surat-surat di atas penting sebagai bukti ke penyidik untuk laporan pidana dan bukti di pengadilan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan)
- Kalau mereka memaksa menarik unit, foto dan videokan orang-orang tersebut serta semua kejadian di lapangan sebagai barang bukti di penyidik, tapi tetap pertahankan unit, jangan berikan kunci dan surat-surat kendaraan anda secara suka rela;
- Katakan: “ayo.. kita bicara baik-baik di rumah jangan di jalan, katakan saya akan membayar tunggakan tapi tunggu ada rezeki dulu, sebagai iktikad baik jangan katakan: ‘saya tidak mau bayar’. Kalau mereka tidak mau diajak berbicara di rumah jangan layani mereka, tinggalkan…!!!”
- Kalau diajak kantor, jangan buat surat pernyataan & TTD apapun, jangan bawa unit kendaraan anda, kalau anda TTD maka isi suratnya adalah anda ikhlas di tarik, kalau ikhlas berarti tidak ada perampasan dan tidak ada unsur pidananya serta surat tersebut sebagai syarat sah lelang sukarela
- Tanda tangan konsumen ketika penarikan paksa sangat dibutuhkan oleh DC untuk: menghilangkan pidana karena kita ikhlas di tarik dan untuk memudahkan pelelangan karena syarat utama lelang swasta harus atas persetujuan konsumen
- Ketika di kantor leasing, kalau mereka mengatakan mau pinjam kunci untuk cek kondisi kendaraan, jangan dikasih, karena bisa jadi mereka mau menipu anda untuk membawa kabur unit, kemudian anda dipaksa pulang pakai taksi;
- Kalau paksa bayar biaya tarik yang tinggi minta kuitansi resmi yang ada kop surat PT atau finance yang lengkap: nama, tanda tangan, stempel perusahaan dengan jumlah biaya tariknya, serta harus tertera jelas bunyinya di kuitansi untuk biaya tarik jangan mau bunyinya untuk biaya admin, sebagai barang bukti di kepolisian laporan pemerasan;
- Kalau unit dipaksa ditarik/dititip di gudang, minta perusahaan buat surat pernyataan resmi yang isinya syarat untuk pengambilan unit harus melunasi semua sisa hutang pokok, denda, bunga dan seluruh sisa angsuran, serta isi suratnya untuk penitipan unit sementara dan kalau tunggakan sudah lunas maka unit bisa langsung di kembalikan, setelah kita bayar lunas ternyata unit tetap tidak bisa diambil maka mereka kena pidana penggelapan dan minta di printkan rincian yang harus dibayar untuk bisa mengeluarkan unit seperti: berapa sisa tunggakan berjalan, bunga, denda, biaya tarik atau biaya pelunasan seluruh sisa angsuran, surat ini penting untuk bukti laporan ke penyidik, OJK dan sebagai bukti di pengadilan;
- Kalau terdesak dan kalah, telepon LPKSM terdekat, ketika sebelum dan sedang ditarik atau ajak ke kantor polisi terdekat;
- Jangan mengalihkan unit ke orang lain atau ganti plat nomor polisi, itu tindakan pidana;
- Kalau mereka memaksa merampas unit, jangan kasih kunci, STNK maupun unit kendaraan anda, jangan mau tanda tangan apapun, pertahankan, lawan…!! jangan takut… kalau anda melawan, dia malah lebih takut, karena perbuatan mereka melawan hukum…!!!
- Kalau sudah ditarik… lapor ke LPKSM, BPSK atau kantor polisi terdekat
- Kalau sudah dilelang, minta fotokopi akta jaminan fidusia, sertifikat jaminan fidusia, perjanjian kontrak, bukti surat pemberitahuan lelang, bukti konsumen sepakat mau dilelang dan minta bukti risalah lelang, sebagai bahan/bukti melayangkan gugatan PMH ke pengadilan.
