KORANNTB.com — Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sembilan Polda dengan total sekitar 89 laporan polisi yang saat ini masih ditangani aparat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik.

Sebagaimana dilansir dari kumparan.com, dari 72 tersangka yang telah ditetapkan, sebagian besar disebut merupakan petani dan pekerja serabutan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik kasus karhutla tersebut.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polri menyebut proses penyidikan masih terus berjalan di sejumlah wilayah. Aparat juga mendalami penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Selain penegakan hukum, kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan karhutla untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada proses hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.