Foto Pribadi Disebar di Medsos, PNS Asal NTT Gugat UU ITE ke MK
KORANNTB.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Klau, mengajukan pengujian terhadap Pasal 4 huruf e Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan setelah foto pribadinya disebarluaskan oleh pengguna media sosial yang menggunakan identitas anonim. Ferdinandus menilai penyebaran foto tersebut disertai narasi yang mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.
Ferdinandus mengatakan kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman saat menggunakan media sosial.
“Pasal 4 huruf e UU ITE, sebab di situ menjamin hak akan rasa aman bagi setiap warga negara yang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E. Namun di dalam media sosial hak akan rasa aman itu seolah tidak diberikan oleh negara,” ujar Ferdinandus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (19/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari MKRI.id, Ferdinandus sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya. Namun, ia menyebut proses penelusuran pelaku menghadapi kendala karena pengguna media sosial dapat menggunakan identitas yang tidak terverifikasi.
Menurut Ferdinandus, pengguna media sosial juga dapat dengan mudah mengganti identitas maupun menghapus unggahan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian digital dan melacak pihak yang diduga menyebarkan konten tersebut.
Karena itu, Ferdinandus meminta MK memberikan tafsir terhadap Pasal 4 huruf e UU ITE. Ia menginginkan frasa “memberikan rasa aman” dimaknai sebagai kewajiban bagi penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap pengguna menggunakan identitas asli yang sah.
Dalam petitumnya, Ferdinandus meminta MK menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai kewajiban verifikasi identitas pengguna media sosial.
Permohonan tersebut merupakan pengujian UU ITE yang keempat kalinya diajukan Ferdinandus. Sebelumnya, Perkara Nomor 115/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali, sedangkan Perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Ferdinandus mencermati kembali norma yang diuji. Menurut Saldi, Pasal 4 huruf e UU ITE merupakan norma umum yang mengatur asas dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
“Kalau Bapak mendalilkan dengan kasus yang Bapak sampaikan tadi, ini kan normanya tidak ada pada soal kewajiban bagi pengguna. Jadi Bapak pikirkan apakah memang Bapak cocok mempersoalkan norma ini, atau jangan-jangan pasal lain atau norma lain yang Bapak persoalkan,” jelas Saldi.
Saldi memberikan kesempatan kepada Ferdinandus untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.
