KORANNTB.com — Pemerintah Kota Mataram tengah menyiapkan aturan baru terkait jam operasional kafe dan sejumlah tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram yang saat ini masih dalam tahap finalisasi, kafe pada prinsipnya akan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Kebijakan tersebut disiapkan menyusul munculnya keluhan masyarakat mengenai aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam, terutama suara musik dengan volume tinggi yang dinilai mengganggu warga di sekitar lokasi usaha.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan aturan tersebut nantinya akan diterapkan secara menyeluruh dan diikuti dengan pengawasan di lapangan.

“Nanti akan kita berlakukan secara keseluruhan. Pengawasannya juga akan kita lakukan,” ungkap Mohan, Senin (31/8/2026).

Menurut Mohan, pembatasan jam operasional bukan dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan usaha maupun sektor ekonomi kreatif. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, namun aktivitas tersebut harus berjalan dengan mempertimbangkan kenyamanan masyarakat.

“Ekonomi kreatif tentu kita beri ruang untuk berkembang. Tetapi ada batasan-batasan yang harus dijaga agar kenyamanan masyarakat tetap terpelihara,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons persoalan sosial yang muncul akibat aktivitas sejumlah tempat usaha. Pemerintah tidak ingin kegiatan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat justru menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Beberapa aktivitas ternyata menimbulkan persoalan sosial. Karena itu, kita mengambil kebijakan melalui aturan yang nantinya harus dipatuhi seluruh pengelola usaha,” terangnya.

Pengawasan nantinya tidak hanya menyasar kafe. Tempat usaha lain yang menggunakan musik dengan volume tinggi juga menjadi perhatian Pemkot Mataram, termasuk aktivitas usaha di kawasan Jalan Udayana dan sejumlah lokasi lainnya.

“Termasuk PKL juga. Memang perlu ada pembatasan agar aktivitas usaha tidak mengganggu fungsi ruang publik lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram H Irwan Rahadi mengatakan Surat Edaran tersebut belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses hukum dan tanda tangan wali kota.

“Drafnya saat ini masih berada di bagian hukum untuk dikaji. Setelah ditandatangani, baru kita sosialisasikan kepada tempat-tempat usaha,” katanya.

Irwan menerangkan, rancangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan keramaian.

Dalam regulasi tersebut, pertunjukan musik termasuk kegiatan hiburan dan keramaian. Untuk kegiatan hiburan yang berlangsung di tempat terbuka maupun ruang publik, terdapat ketentuan pembatasan hingga pukul 22.30 Wita.

“Musik termasuk kegiatan hiburan dan keramaian. Di dalam Perwal sebenarnya sudah ada ketentuan pembatasan sampai pukul 22.30. Namun, untuk pelaksanaannya kita memberikan toleransi sampai pukul 23.00,” ungkapnya.

Meski demikian, aturan tersebut nantinya tidak otomatis diberlakukan dengan pola yang sama kepada seluruh tempat usaha. Pemkot akan mempertimbangkan jenis usaha, lokasi, karakteristik tempat, serta perizinan yang dimiliki.

Kafe atau tempat usaha yang memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan hiburan musik dapat memperoleh perlakuan berbeda. Sebaliknya, tempat usaha dengan konsep terbuka yang berada di sekitar permukiman warga akan menjadi salah satu objek yang mendapat perhatian lebih.

“Regulasinya masih kita kaji bersama bagian hukum. Jadi, penerapannya nanti akan disesuaikan dengan karakteristik dan izin masing-masing tempat usaha,” terangnya.

Irwan menyebut sejumlah tempat yang memiliki izin khusus tetap dapat beroperasi melewati batas pukul 23.00 Wita.

“Kalau tempat-tempat seperti itu memang memiliki izin khusus, sehingga pengaturannya berbeda,” imbuhnya.

Menurut Irwan, keluhan warga menjadi salah satu alasan utama Pemkot Mataram memperketat pengawasan aktivitas usaha pada malam hari. Satpol PP menerima sejumlah laporan mengenai suara musik dan aktivitas tempat usaha yang berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari.

Salah satu laporan, kata dia, berkaitan dengan sebuah angkringan yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman. Aktivitas musik di tempat tersebut disebut pernah berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 Wita.

“Ada angkringan yang lokasinya dekat permukiman. Persoalannya lebih kepada suara musik yang berlangsung sampai tengah malam, bahkan pernah sampai pukul 01.00. Ini yang dikeluhkan warga dan perlu diatur,” jelasnya.

Pemkot Mataram memastikan aturan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada pelaku usaha setelah Surat Edaran selesai dikaji dan ditandatangani. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan ketentuan yang ditetapkan dapat dipatuhi.