KORANNTB.com — Tiga ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Uswatun Hasanah alias Badai NTB dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat, 11 September 2026. Sidang dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2026/PN.Rbi itu telah memasuki tahap akhir pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Pada sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI) menghadirkan ahli ITE dan PDP, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI, yang merupakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemeriksaan ahli dilakukan secara elektronik melalui Zoom.

Badai didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan Badai di akun Facebook @Badai NTB pada 18 Desember 2024, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PW SEMMI NTB.

Unggahan tersebut berisi imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap sejumlah orang yang disebut “terduga terlibat dalam peredaran narkotika” serta ajakan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Unggahan itu juga dilengkapi flyer kloter II yang memuat foto sejumlah orang, termasuk Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Menurut pihak penasihat hukum terdakwa, foto Hilda yang digunakan dalam unggahan tersebut sebelumnya merupakan foto profil Facebook miliknya dan dapat diakses secara publik.

Dalam keterangannya, ahli Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa unggahan Badai dinilai tidak memiliki hubungan maupun motif pribadi terhadap korban. Karena itu, menurut ahli, unsur niat jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 perlu dilihat dari tujuan perbuatan terdakwa.

Ahli juga menjelaskan bahwa perasaan subjektif korban yang merasa nama baiknya tercemar bukan menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Postingan terbukti atau tidak terbukti tentu akan memiliki dampak, tetapi dalam hal ini bukanlah perbuatan melanggar hukum tetapi lebih kepada etik karena perbuatan Badai adalah untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 433 ayat (3) KUHP,” demikian keterangan ahli sebagaimana disampaikan dalam rilis tim penasihat hukum terdakwa.

Terkait penggunaan foto, ahli menerangkan bahwa foto yang sebelumnya telah diunggah oleh pemiliknya ke ruang publik memiliki konsekuensi tertentu terkait akses dan penggunaannya oleh publik. Atas dasar itu, penasihat hukum menilai tindakan Badai tidak memenuhi unsur pelanggaran pengungkapan data pribadi sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

Keterangan Teguh tersebut, menurut tim penasihat hukum, sejalan dengan keterangan dua ahli yang sebelumnya diperiksa dalam persidangan pada 1 September 2026.

Ahli Antropologi dari Universitas Bima Internasional MFH, Anfinshari, disebut menerangkan bahwa tindakan Badai mengunggah foto yang disertai narasi edukatif merupakan bentuk kontrol publik untuk memproteksi komunitas dan melindungi masyarakat.

Menurut keterangan tersebut, tindakan itu merupakan bentuk kontrol sosial yang dilakukan masyarakat ketika terdapat persoalan terkait peredaran narkotika yang dinilai belum sepenuhnya tertangani oleh otoritas formal.

Sementara itu, Ahli Pidana dari Universitas Mataram, Taufan, menurut penasihat hukum, menerangkan bahwa unggahan Badai tidak memiliki sifat melawan hukum karena dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan umum.

Selain tiga ahli tersebut, tim penasihat hukum sebelumnya juga menghadirkan dua saksi a de charge, yakni Hamdan Zoelva selaku pengurus DPP Syarikat Islam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, serta Rizal selaku Ketua PW SEMMI NTB.

Kedua saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa unggahan yang kini diperkarakan dibuat ketika Badai menjabat sebagai Ketua PW SEMMI NTB. Unggahan itu disebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi terkait persoalan sosial berupa maraknya penyalahgunaan narkotika.

Menurut pihak penasihat hukum, kritik tersebut juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkotika yang disebut telah menyasar anak-anak hingga wilayah pelosok desa, serta persoalan penegakan hukum terkait peredaran narkotika di Pulau Sumbawa, khususnya Bima dan Dompu.

Sementara dari pihak penuntut umum, sebelumnya telah dihadirkan tiga orang saksi, yakni Hilda Komala Dewi selaku pelapor, Hendri Setiawan selaku pelatih les drumband anak Hilda, dan Syahrani selaku kepala dusun tempat tinggal Hilda.

Penuntut umum juga menghadirkan dua ahli, masing-masing dari Subdit Siber Polda NTB dan Dinas Kominfotik Provinsi NTB.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai seluruh pembuktian yang telah disampaikan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan kesalahan Badai. Mereka berpendapat keterangan tiga ahli dan dua saksi yang diajukan pihak terdakwa semakin memperkuat argumentasi bahwa perbuatan Badai tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan putusan bebas terhadap Badai dari seluruh dakwaan.

“Harusnya diputus bebas dari seluruh dakwaan, agar aktivisme untuk pemberantasan narkoba sebagai gerakan sosial yang baik terus menyala di kalangan anak muda,” kata perwakilan advokat Badai NTB dari Koalisi BERANI, Yan Mangandar Putra.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir pembuktian sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya hingga putusan.