KORANNTB.com – Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa menemukan adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal mereka.

Kedelapan WNA tersebut sebelumnya diamankan petugas di lokasi pertambangan rakyat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Mereka diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.

Selain menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga mengusulkan agar kedelapan WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat dibatasi untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan WNA tersebut setelah menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, S.H., mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.

“Petugas melakukan pemeriksaan setelah menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Abdul Haris pada Minggu, 13 September 2026.

Sebagaimana dilansir dari NTBSatu.com, setelah proses pemeriksaan selesai, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap kedelapan WNA tersebut.

Petugas kemudian mengawal mereka menuju Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, untuk menjalani proses keberangkatan dari wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilakukan pada Minggu, 13 September 2026. Dalam pengawalan tersebut, personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram turut mendampingi hingga seluruh WNA tersebut meninggalkan Indonesia.

Abdul Haris menjelaskan, tindakan keimigrasian tersebut diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan penangkalan terhadap kedelapan WNA asal China tersebut.

Dengan tindakan tersebut, kedelapan WNA telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui BIZAM. Mereka juga berpotensi menghadapi pembatasan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai keputusan keimigrasian yang berlaku.

Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus dilakukan, khususnya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Abdul Haris mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan yang berlaku dan menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.

“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggalnya,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi tersebut mencakup proses pemeriksaan hingga pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang ditemukan melanggar ketentuan.

Delapan WNA asal China tersebut akhirnya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Minggu, 13 September 2026.