KORANNTB.com — Kantor hukum Sultanul Syaiful Muslim, S.H. & Partners (SYM & Partner) melalui Divisi Reaksi melaporkan dugaan penggunaan vaksin yang tidak memenuhi standar atau rusak ke Polda NTB.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan vaksin yang disebut rusak atau telah melewati tanggal kedaluwarsa, serta dugaan pencampuran vaksin dengan cairan NaCl di sebuah klinik di Kabupaten Lombok Tengah yang dalam pemberitaan ini disebut sebagai Klinik C.

Laporan tersebut belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Pihak pelapor justru meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan keaslian percakapan yang menjadi dasar pengaduan serta memastikan apakah tindakan yang dibicarakan dalam percakapan tersebut benar-benar pernah dilakukan terhadap pasien.

Dasar utama pengaduan berupa sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup WhatsApp internal bernama “Team Inti Klinik C” pada Juli 2025. Pelapor juga menyebut adanya keterangan dari salah satu staf klinik yang menjadi bagian dari bahan laporan.

Dalam salah satu percakapan tertanggal 5 Juli 2025, terdapat pembahasan mengenai vaksin polio. Salah satu akun menuliskan kalimat, “Ini aja sy akalin pake NaCL separo.”

Pada percakapan lainnya muncul pembahasan mengenai vaksin meningitis dengan kalimat, “Skrg tak oplosin klo mau maningits.”

Bahkan, terdapat percakapan yang menyebut seorang pasien yang disebut menginginkan vitamin.

“Meningitis aja dah mba dia gmau suntik maunya disuntikin vitamin ntar tak akalin aja bilang itu vitamin,” demikian bunyi percakapan yang dicantumkan dalam laporan.

Percakapan tersebut juga disebut disertai foto yang memperlihatkan tangan memegang botol cairan dan sejumlah alat suntik.

Perhatian pelapor kemudian tertuju pada percakapan tertanggal 6 Juli 2025 yang membahas vaksin meningitis yang disebut dalam percakapan sebagai vaksin rusak.

Dalam rangkaian percakapan yang sama juga terdapat pembahasan mengenai vaksin yang disebut memiliki expired date (ED), yang kemudian menjadi salah satu dasar permintaan penyelidikan.

Meski demikian, keberadaan tangkapan layar percakapan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa vaksin rusak atau kedaluwarsa benar-benar diberikan kepada pasien.

Karena itu, pihak pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain melalui pemeriksaan forensik digital terhadap percakapan, penelusuran dokumen, pemeriksaan stok vaksin, nomor batch atau lot, tanggal kedaluwarsa, kondisi fisik vaksin hingga riwayat penyimpanannya.

Sultanul Syaiful Muslim juga meminta Polda NTB menelusuri keaslian percakapan, identitas pemilik akun, konteks komunikasi, sumber vaksin, nomor batch, tanggal kedaluwarsa hingga kemungkinan vaksin tersebut pernah diberikan kepada pasien.

Polisi juga diminta mencocokkan catatan stok vaksin dengan jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan vaksinasi.

Selain itu, pelapor meminta pemeriksaan terhadap rekam medis, register vaksinasi, buku kuning, dokumen pengadaan dan penerimaan vaksin, serta penerapan cold chain atau rantai dingin dalam penyimpanan vaksin.

Status STR dan SIP tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan vaksin juga diminta untuk diverifikasi.

Tak hanya itu, hubungan kerja sama antara Klinik C dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) turut menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Johan Effendy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak klinik dan BKK terkait persoalan tersebut.

Menurut Johan, pengelolaan vaksin di Klinik C berada dalam konteks kerja sama atau perjanjian kerja sama dengan BKK. Ia juga menyebut vaksin yang menjadi persoalan bukan merupakan vaksin program milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.

Johan menyatakan BKK juga telah turun melakukan konfirmasi ketika laporan tersebut ditindaklanjuti.

Klinik C sendiri diketahui menyediakan layanan vaksinasi, termasuk vaksin meningitis dan influenza. Klinik tersebut juga sebelumnya diberitakan meraih akreditasi paripurna.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak Klinik C belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan yang menjadi materi pengaduan tersebut.

Dengan demikian, sejumlah hal masih menjadi pertanyaan dan membutuhkan pembuktian, terutama mengenai keaslian percakapan, konteks pembicaraan, jenis serta kondisi vaksin yang dimaksud, dan apakah vaksin sebagaimana disebut dalam percakapan benar-benar diberikan kepada pasien.

Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi yang harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Ketentuan pidana dalam Pasal 435 undang-undang tersebut juga baru dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.

Oleh karena itu, substansi pengaduan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Pengaduan yang disampaikan ke kepolisian juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan tersebut telah terbukti.