Daftar 23 Ponpes dengan Kasus Kekerasan Seksual di NTB dan Pelakunya
KORANNTB.com – Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Rabu, 7 Oktober 2026. RDP dan RDPU tersebut membahas kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi memberikan data kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) yang terjadi kurun waktu 2023-2026. Dia dengan gambang memaparkan data kasus. Tercatat sepanjang 2023-2026 ada 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes.
Berikut 23 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes NTB:
1. PP Al Aziziyah, Gunungsari Lombok Barat.
Pelaku penjaga asrama bernama Ihsan Atmijaya melakukan sodomi terhadap santri. Pelaku sudah divonis lima tahun penjara.
2. PP Ad-Diniyah Al-Majidiyah Asy-Syafi’iyah, Desa Kotara Lombok Timur.
Pelaku pimpinan Ponpes bernama Lalu Mujahidul Islam. Pelaku menyetubuhi santri dan kini telah divonis 17 tahun penjara.
Joko mengatakan modus pelaku dengan menonton film dewasa ke santriwati dengan dalih mengajarkan kesehatan reproduksi. Setelah itu seorang santri diajak berhubungan badan dengan pelaku, dengan dalih mereka telah dinikahi Nabi Hidir.
3. PP Al Banawa, Sikur Lombok Timur
Pelaku Ahmad Adnan seorang pimpinan Ponpes. Dia divonis 12 tahun penjara. Modusnya melakukan nikah batin kepada santriwati. Awalnya korban berjumlah 41 orang. Namun setelah diintimidasi dan ada yang diberikan hadiah berupa sepeda motor, jumlah santri merosot menjadi satu orang.
4. PP Al Ma’arif Baiturrahman
Alamat: Bagikpapan Pringgabaya Lotim. Pelaku Suhaeli seorang Pimpinan Ponpes. Dia divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Modusnya menjadikan santriwati istri kedua.
5. PP Mushanniful Ulum
Alamat: Labangka Sumbawa. Pelaku bernama Khudri Pimpinan Ponpes. Diduga mencabuli 29 santriwati. Namun kasusnya mandek di Polres Sumbawa dan Kejari Sumbawa dengan alasan korban masih di bawah 15 tahun sehingga tidak bisa disumpah, keluarga korban sudah damai dan cabut laporan dan mengkhawatirkan soal kemananan di sana.
“Nomor lima jadi perhatian kami karena kasus ini mandek, tidak berlanjut karena menurut kejaksaan saksi anak-anak dianggap tidak memiliki kekuatan saksi. Ini 29 santri pembuktian agak mudah,” ujarnya.
Joko mengatakan modus yang dilakukan pelaku mereka disuruh salaman saat masuk. “Tapi biasa salaman memegang tangan, ini untuk mendapatkan keberkahan itu pegang kepala sampai kemaluan dilakukan di tempat umum,” ujarnya.
6. PP Nurul Quran Wassyifa
Alamat: Sekotong Barat, Sekotong Lobar
Pelaku: Abdul Majid sebagai Pimpinan Ponpes. Kasus tersebut adalah pencabulan dan persetubuhan santriwati. Pelaku telah divonis 19 tahun penjara.
Modus pelaku menyetubuhi lima santriwati dengan dalih bahwa dia bukan pelaku, tapi dia sedang kerasukan jin.
7. PP Khodimul Quran
Alamat: Desa Padasuka Kec. Lunyuk. Pelaku: Muzzaki. Jabatan: Pimpinan Ponpes. Dia terjerat kasus pencabulan santriwati dan divonis 7 tahun penjara.
8. Ponpes L dan Ponpes AH
Lokasi di Lombok Barat. Pelaku berinisial FB jabatan ustaz. Kasus ini masih dalam laporan di Polresta Mataram. Modusnya melakukan pencabulan santri sesama jenis. Dua korban salah satunya disabilitas. Dugaan sementara korban berjumlah lima orang, namun baru dua yang berani speak up.
9. Yayasan Nura Bakti Ponpes Wal-Yatalatof
Alamat: Praya Timur. Pelaku: Darmawadi Abdul Hamid. Jabatan: Pimpinan Ponpes/Pembina Yayasan.
Pelaku membawa santriwati ke hotel dan menyetubuhinya. Kini pelaku masuk dalam DPO kepolisian. Dia menghilang dengan alasan umrah.
10. Mahad Ally UIN Mataram
Pelaku: Wirawan Jamhuri. Jabatan: Ustadz Pengurus Mahad. Pelaku mencabuli maha santriwati dan kini menjalani vonis 9 tahun penjara.
11. PP berinisial A
Merupakan kasus lesbian antar sesama santriwati. Korban telah meminta rehabilitasi psikologis ke LPA Mataram. Kasus tidak berlanjut.
12. PP Hikmatul Falah
Alamat: Sekotong Timur Kec. Lembar. Pelaku: Syaffi. Jabatan: Pimpinan Ponpes. Menjalani vonis 9 tahun penjara.
Modusnya, pelaku satu kompolotan pimpinan ponpes, anak pimpinan dan ustadz melakukan pencabulan santriwati modus membangunkan salat tahajud.
13. Kasus sama dengan nomor 12 (tempat dan lokasi sama). Pelaku bernama Arwan jabatan ustadz dan divonis 6 tahun penjara.
14. Kasus sama dengan nomor 12. Ini adalah anak pimpinan ponpes. Pelaku bernama Wahyu Mubarak dan divonis 6 tahun penjara.
15. PP Darul Hikmah Azzikri
Alamat: Pringgarata Lombok Tengah.
Pelaku: M. Tadzkiran
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Persetubuhan dan pencabulan 4 Santriwati. Perkembangan kasus divonis 15 tahun penjara.
Modusnya: Mendatangi rumah santri dan setubuhi santri. Sampai hari ini jamaah mempercayai apa yang terjadi kepada pimpinan mereka adalah ujian menjadi wali sebagaimana nabi Yusuf diuji Julaiha.
16. PP Nabi Nubu
Alamat: Kekait Gunungsari Lobar
Pelaku: Ahmad Faisal
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Bentuk KS: Persetubuhan dan pencabulan 10 Santriwati
Perkembangan Kasus: Vonis 9 tahun dan 6 Tahun penjara (15 tahun).
Pelaku oleh jamaah dipercayai tidak dipenjara. Yang dipenjara adalah jin menyerupai pelaku dan pelaku sedang berkhalwat (mengasingkan diri) ke Gunung Rinjani.
17. PP Nurul Ikhlas Al Aziziah
Alamat: Marong, Praya Timur Loteng
Pelaku: M. Taufiq Firdaus
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Bentuk KS: Persetubuhan Santriwati
Perkembangan Kasus: Vonis 14 Tahun Penjara
18. PP Nurul Iman Dasan Makam
Alamat: Desa Setanggor Sukamulia Lotim
Pelaku: Ahmad Jauhari Nukman
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Bentuk KS: Persetubuhan Santriwati
Perkembangan Kasus: Proses pemeriksaan pengadilan.
Miris sampai hari ini korban diusir dari rumah. Orangtua masih berpihak pada pelaku, bahkan ketika korban membawa alat bukti berupa video pelaku melakukan persetubuhan ke santri lain, orangtua menyampaikan bahwa daripada kamu lapor lebih baik bunuh diri saja. Dia dianggap bukan anak dan diusir dari rumah karena berani melapor.
19. PP AIAI
Alamat: Pujut Loteng
Pelaku: Muhammad Yais Albana
Jabatan: Ustadz
Bentuk KS: Sodomi Santri
Perkembangan Kasus: Proses pemeriksaan pengadilan.
Kasus ini sangat memprihatikan, di mana pelaku ternyata positif penyakit menular seksual. Kemudian korbannya justru mengalami penyakit kelamin usai disodomi pelaku.
20. PP Al Furqon
Alamat: Kec. Belo Bima
Pelaku: Rusli
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Bentuk KS: Sodomi Santri
Perkembangan Kasus: Penyidikan Polres Bima Kabupaten.
21. PP Al Furqon (sama dengan 20, beda pelaku)
Alamat: Kec. Belo Bima
Pelaku: Syarifuddin
Jabatan: Ustadz
Bentuk KS: Sodomi Santri
Perkembangan Kasus: Penyidikan Polres Bima Kabupaten.
22. PP Abul Barokat
Alamat: Bunkate Loteng
Pelaku: Ahmad Imamuddin Sumar
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Bentuk KS: Cabul
Perkembangan Kasus: Proses di Polres Loteng.
Kasus ini mendapat atensi publik setelah muncul investigasi BBC berjudul ‘Tutup Aib Abah’.
23. PP Daruttathir
Alamat: Sekotong Tengah
Pelaku: Nasari
Jabatan: Pimpinan Ponpes
Bentuk KS: Cabul
Perkembangan Kasus: Proses di Polres Lobar.
Modusnya mengobati santriwati sakit gigi. Namun justru meraba payudara korban dengan alasan ada saraf gigi di area payudara.
