Dilaporkan Kasus Tipu Gelap, Selebgram JS Kembali Mangkir Panggilan Polresta Mataram
KORANNTB.com – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret selebgram berinisial JS di Kota Mataram masih berlanjut. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 8 Oktober 2026, Polresta Mataram mencatat bahwa terlapor dua kali tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
Surat bernomor B/1024/X/RES.1.11/2026/Reskrim tersebut ditujukan kepada ISN selaku pelapor. Dalam surat itu, kepolisian menjelaskan bahwa laporan yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Penyidik telah melayangkan dua undangan klarifikasi kepada JS selaku terlapor. Undangan pertama bernomor B/1503/IX/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026, sedangkan undangan kedua bernomor B/1600/IX/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 26 September 2026.
Namun, dalam bagian hambatan penyelidikan, kepolisian mencatat bahwa JS tidak memenuhi kedua undangan klarifikasi tersebut.
Surat itu tidak merinci alasan ketidakhadiran JS. Dokumen tersebut juga belum memuat keterangan mengenai pemeriksaan langsung terhadap terlapor maupun tanggapannya atas dugaan yang dilaporkan.
Pengacara Pelapor Minta Terlapor Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, pengacara pelapor, Sultanul Syaiful Muslim, menyayangkan JS yang disebut belum memenuhi undangan klarifikasi dari Polresta Mataram.
“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh JS selaku terlapor yang hingga kini tidak kunjung menanggapi panggilan yang dilakukan oleh pihak Polresta Mataram,” ujar Sultan.
Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Alangkah baiknya kita semua pihak menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Kami meminta semua pihak yang berkaitan untuk menghormati proses hukum, hadir dan memberikan keterangan secara terbuka apabila memang dipanggil oleh pihak kepolisian,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, alasan JS tidak memenuhi kedua undangan klarifikasi tersebut belum dijelaskan dalam surat perkembangan kepolisian yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Berawal dari Persoalan Sewa Kendaraan
Sebelumnya, seorang pengusaha rental kendaraan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan JS. Berdasarkan keterangan pihak pelapor melalui Kantor Hukum Sultanul Syaiful Muslim & Partners, persoalan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran sewa kendaraan dan dugaan kerusakan mobil.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak rental menyebut adanya tunggakan pembayaran sewa serta kerusakan mobil jenis Honda Brio yang ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.
Nilai kerugian tersebut merupakan taksiran dari pihak pelapor. Surat perkembangan kepolisian yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak memuat keterangan mengenai hasil pemeriksaan independen yang mengonfirmasi nilai tersebut.
Pihak pelapor sebelumnya menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dalam dokumen tersebut mengenai alasan JS tidak memenuhi undangan klarifikasi. Tanggapan JS atau kuasa hukumnya atas dugaan yang dilaporkan juga belum tercantum dalam surat tersebut.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak yang berkaitan.
