KORANNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII terkait pendampingan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ).

Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., ini disaksikan oleh Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.,ST.,MT, Sekda KLU Sahabudin S.Sos.,M.Si, para Asisten, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam arahanya Bupati Najmul Akhyar menyebut momen penandatanganan sebagai hari yang bersejarah bagi Kabupaten Lombok Utara, menandai dimulainya secara resmi (kick-off) tahap teknis pelaksanaan KPBU APJU di daerah, KPBU bukanlah langkah yang merugikan pemerintah daerah, melainkan solusi strategis di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran dari pusat.

“Justru KPBU ini adalah cara kita melakukan langkah-langkah di saat kita tidak dibebani anggaran, ini merupakan langkah yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi kita, salah satu inovasi yang kita ambil adalah KPBU dalam bidang penyediaan sarana prasarana penerangan jalan,” ujar Bupati Najmul.

Ia menjelaskan bahwa dengan skema ini, Pemkab KLU dapat membangun infrastruktur penerangan jalan tanpa mengeluarkan APBD  Proyek akan terbangun terlebih dahulu, dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pajak penerangan jalan (PPJ) yang telah ada.

Bupati Najmul juga membagikan pengalamannya setelah berkomunikasi dengan Bupati Madiun yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa, menurutnya, meski mungkin terasa ada penyesuaian pembayaran di tahun-tahun pertama, daerah akan merasakan keuntungan signifikan di tahun-tahun berikutnya seiring perkembangan proyek.

“Keuntungan yang paling kita harapkan itu adalah dari aspek pelayanan publik, ketika lampu mati, ada langsung yang mengerjakan,bahkan di sana dibatasi hanya dua jam saja, dua jam lampu mati, kemudian bisa dinyalakan kembali,” jelasnya.

Bupati Najmul secara terbuka mengakui bahwa Pemkab KLU memiliki keterbatasan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) teknis untuk menangani pemeliharaan ribuan titik lampu secara mandiri, melalui KPBU, akan dibentuk layanan khusus yang menjadi garda terdepan dalam penanganan gangguan.

“Kalau kita yang menangani seluruhnya, sungguh berat rasanya, kita bisa melihat bagaimana kemacetan atau lampu mati tidak segera diperbaiki, tetapi dengan KPBU, ada tim khusus, begitu macet atau mati di Bayan, ada tim di Bayan yang memperbaiki, begitu di Pemenang, ada yang memperbaiki. Itulah keuntungan yang sangat kita harapkan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Perhubungan agar seluruh proses KPBU berjalan sesuai koridor hukum tanpa melompati aturan, guna menghindari persoalan di kemudian hari.

“Saya melihat keseriusan kawan-kawan simpul KPBU dalam melaksanakan ini, terima kasih Saya harapkan kita kompak semua, tidak ada yang mengambil jalan lain, KPBU ini adalah kepentingan kita bersama,” pungkas Bupati.

Sementara itu Wabup Kus menambahkan bahwa dalam skema KPBU APJU, pemerintah telah melibatkan negara secara penuh, sehingga seluruh proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dengan dimulainya tahap kick-off, pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui fasilitas Project Development Facility (PDF) sudah dapat direalisasikan.

“Harapan kami, teman-teman di tim simpul terutama, harus benar-benar bisa berkoordinasi, baik tim induknya melalui SK besar maupun SK turunannya, tidak ada lagi yang berjalan sendiri-sendiri, ini atas koordinasi tim simpul yang sudah diberi tanggung jawab,” tegas Wabup.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kus juga menyampaikan kabar gembira terkait capaian Pemkab Lombok Utara yang baru saja meraih Penghargaan Akses dan Layanan Kesehatan Terbaik ke-1 tingkat nasional, lengkap dengan bonus insentif fiskal sebesar Rp2 miliar. Menurutnya, skema KPBU merupakan salah satu bentuk creative financing yang wajib dilakukan pemerintah daerah di era sekarang untuk mempercepat pembangunan tanpa sepenuhnya membebani APBD.

Strategis berikutnya setelah proyek APJU, yakni menjajaki skema KPBU untuk preservasi jalan dengan opsi pendanaan dari pajak kendaraan.

“Karena hampir setiap APBD, tulisan lima huruf itu enggak pernah hilang: Jalan dan jadi masalah buat kita, karena tuntutan masyarakat tidak mungkin kita tahan,”tambahnya.

Wabup Kusmalahadi juga mengajak seluruh jajaran untuk bersyukur atas dukungan penuh dari pemerintah pusat, dirinya membandingkan proses di KLU dengan studi tiru yang pernah dilakukan ke Madiun.

“Kita bersyukur tidak seperti Madiun, kalau Madiun dulu dengan biaya sendiri, tetapi kita mendapatkan hal luar biasa, seluruh pembiayaan sampai pelaksanaan transaksi dibiayai langsung oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp20 miliar yang dibagi untuk tiga kabupaten/kota, ini yang patut kita syukuri,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar seluruh proses yang telah diperjuangkan dengan susah payah dan biaya besar tidak mandek di tengah jalan. “Pesan Pak Bupati sudah jelas, kita kompak Gak ada lagi yang jalan sendiri-sendiri, silakan kalau ada ide, selama tidak melanggar aturan undang-undang, silakan sampaikan, Proses ini tidak gampang sampai ke titik ini,” pungkasnya.

Sebelumya Kepala Bappeda KLU Ir.Hermanto menyampakan bahwa proses menuju penandatanganan  telah melalui tahapan panjang dan matang, mulai dari pembahasan internal, konsultasi dengan kementerian terkait, hingga finalisasi draf bersama PT PII.

“Proses ini sudah kita lakukan sejak lama, Draft PKS telah sering dibahas secara internal, kemudian dengan Kementerian, dan difinalisasi bersama PT PII, setelah ditampilkan disepakati penandatanganan dilakukan hari ini karena kick-off pendampingan akan kita mulai di awal Oktober,” ujar Hermanto.

Hermanto menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini menandai dimulainya secara resmi pendampingan dari PT PII terhadap proyek KPBU milik Pemkab KLU, Dengan ditandatanganinya dokumen ini, dana Project Development Facility (PDF) senilai Rp20 miliar yang dialokasikan untuk tiga kabupaten/kota (Pringsewu, Lombok Utara, dan Palangka Raya) sudah dapat dilaksanakan.

“Artinya, setelah PDF ini ditandatangani, tim teknis akan bekerja lebih cepat mendampingi tim PII yang segera turun ke Lombok Utara, Mereka akan melakukan pra-studi, Outline Business Case (OBC), market sounding, capacity building bagi anggota DPRD, serta pendampingan bagi panitia lelang dalam proses transaksi. Seluruh kegiatan itulah yang dibiayai dari dana PDF ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meski sempat terjadi pergantian Direktur Bisnis PT PII tepat di hari penandatanganan, proses koordinasi tetap berjalan lancar.

“Direktur yang baru hadir tadi langsung melakukan briefing internal dengan tim PII, dan alhamdulillah sudah deal, dokumen penandatanganan ini juga akan segera kami kirimkan ke Kementerian Keuangan dan PT PII sebagai bagian dari proses administrasi nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hermanto mengungkapkan bahwa progres persiapan KPBU di Lombok Utara kini menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia, Proyek KPBU APJ KLU telah terdaftar resmi di Bappenas RI dan mendapat perhatian dari berbagai pemerintah daerah yang ingin mempelajari skema pembiayaan infrastruktur non-APBD ini.

Terkait dinamika pembahasan dengan legislatif, Hermanto memastikan bahwa perbedaan pendapat yang sempat muncul antara Komisi II DPRD dan Tim Simpul telah diselesaikan melalui dialog konstruktif. “Kemarin kami bertemu dengan unsur pimpinan DPRD, Ketua, dua Wakil Ketua, beserta Ketua Komisi untuk menyamakan persepsi, diskusi berjalan produktif mengenai urgensi KPBU bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Dengan resminya penandatanganan PKS ini, Pemkab Lombok Utara optimis proyek penerangan jalan berbasis skema KPBU dapat segera terealisasi, memperluas akses penerangan publik, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Bumi Tioq Tata Tunaq tanpa membebani APBD secara langsung.