Malas Ronda Malam, Dua Kepala Dusun di Lombok Tengah Direndam
KORANNTB.com – Dua Kepala Dusun di Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah direndam di sungai lantaran tidak melakukan ronda malam. Kejadian terjadi pada Sabtu malam, 29 Februari 2020.
Kepala Dusun Pusok berinisial SP dan Kepala Dusun Tanak Kaken berinisial LH direndam lebih dari satu jam pada malam hari.
Kepala Desa Bakan, Ahmad Jafri Ajri, mengatakan sanksi tersebut sengaja diberikan agar setiap kepala dusun lebih disiplin. Terlebih lagi Lombok Tengah saat ini menjadi destinasi super prioritas, maka aspek keamanan menjadi penting.
“Kita bersama Bhabinkambitmas dan jajaran BKD memberikan sanksi kepada Kadus dan warga yang tidak mau taat menjalankan kegiatan ronda,” katanya, Minggu, 1 Maret 2020.
Ia mengatakan, mulanya kepala dusun diberikan sanksi teguran jika tidak melakukan ronda malam. Namun jika kembali lalai melaksanakan ronda, maka akan diberikan sanksi direndam.
“Awalnya kita berikan peringatan. Ketika masih tetap tidak mengindahkan peringatan maka kami memberikan sanksi,” terangnya.
Ia mengatakan sanksi tersebut semata-mata memberikan peringatan agar semua warga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di tiap wilayah Desa Bakan khususnya Kabupaten Lombok Tengah sebagai langkah mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. (red)