Baiq Nuril Resmi Ajukan Peninjauan Kembali
KoranNTB.com – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril resmi mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) hari ini, Kamis, 3 Januari 2019.
Baiq Nuril diwakili beberapa pengacara menyerahkan memori PK pada Pengadilan Negeri Mataram pagi tadi.
Pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, mengatakan penyerahan memori PK telah dilakukan. Selanjutnya tinggal pengadilan mengagendakan sidang terkait upaya hukum luar biasa tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah nyatakan PK dan sekaligus penyerahan Mmmori PK. Selanjutnya pengadilan menentukan hakim dan panitera pengganti dan jadwal sidang pemeriksaan,” ujarnya.
Yan juga mewakili Baiq Nuril mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah mendukungnya untuk mencari keadilan.
“Nuril dan tim hukum sangat berterima kasih kepada masyarakat dan memohon do’anya semoga putusan PK nanti mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan percakapan berisi konten pornografi Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.
Nuril melakukan perekaman tersebut lantaran tidak tahan mendengar atasannya berbicara vulgar pada dirinya.
Akibat rekaman yang tersebar, atasannya melaporkan Nuril pada Polres Mataram. Nuril pun disidang pada 2017 silam.
Awalnya, Pengadilan di Mataram memvonis bebas Baiq Nuril. Tidak terima Nuril bebas, jaksa penuntut mengajukan kasasi. Hingga Mahkamah Agung memutus Nuril bersalah. (red)
Tinggalkan Balasan