KoranNTB.com – Presiden Joko Widodo memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Langkah Jokowi tersebut mendapat reaksi keras dari kalangan pro demokrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih (Jepred Bersih) menilai pemberian remisi tersebut adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Para aktivis tersebut menilai langkah Jokowi mengeluarkan Kepres nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, adalah langkah mundur penegakan hukum dan kemerdekaan pers di negeri ini.

“Ini sangat mengecewakan kami di AJI Mataram, langkah Joko Widodo adalah langkah pemukul bagi  penegakan kebebasan pers kita, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi karena keberpihakannya tidak sesuai ekapektasi kita terhadap Kemerdekaan pers” kata Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, Rabu, 22 Januari 2019.

Fitri mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi wujud dari penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Mengingat selama ini tidak ada  ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia.

“Di Bali, pembunuh Prabangsa ditangkap dan dihukum seumur hidup, itu adalah langkah anomali yang dilakukan penegak hukum dibanding kasus kasus kekerasan terhadap jurnalis dan layak kita dukung,” ucapnya.

“Tapi dengan munculnya pemberian remisi dari presiden, ini menjadi langkah mundur dan komitmen presiden untuk menjaga dan menegakan kebebasan pers di negeri ini patut kita pertanyakan,” sambung Fitri.

Aji menilai setelah menerima remisi, bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI  Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih di NTB, yang terdiri dari sejumlah lembaga independen dan peduli terhadap kebebasan pers dan pemberantasan korupsi, menyatakan kekecewaan atas remisi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pembunuh Jurnalis.

Amri Nuryadin, Koordinator Jepred, mengatakan meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan remisi, tetapi kata Amri sebaiknya pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuh jurnalis harus dipikirkan secara matang,  seperti terpidana I Nyoman Susrama yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana yg disangkakan kepadanya.

“Ini akan menimbulkan keresahan publik, sementara kita juga tahu kasus kekerasan terhadap Jurnalis banyak yang tidak terungkap” katanya.

Sementara itu, jaringan Jepred Bersih lainnya, Dwi Sudarsono, mengungkapkan pemberian remisi kepada pembunuh Prabangsa, juga mencederai pemberantasan korupsi.

“Mesti diingat, bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan terhadap indikasi penyimpangan dana pembangunan sekolah taman kanak-kanak dan SD internasional yg pimpronya Susrama. Jadi pemberian remisi Presiden ini,  jelas menciderai upaya pemberantasan korupsi.” kata Dwi.

Mereka meminta presiden mencabut remisi tersebut dan meminta presiden menginstruksikan kepolisian mengungkapkan kasus jurnalis yang selama ini belum diungkap. (red/3)