KoranNTB.com – Pelayanan terhadap korban gempa Lombok terus dioptimalkan. Korban gempa yang rumahnya mengalami rusak ringan maupun berat akan diprioritaskan untuk dibantu.

Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan korban gempa nantinya akan disiapkan loket-loket pembayaran di masing-masing kecamatan, untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi rumah mereka. Selain itu, aplikator akan digabungkan dalam dua kecamatan guna mempercepat pencairan dan pembangunan, dengan skala prioritas di Lombok Utara, Lombok Barat dan Lombok Timur yang terdampak gempa sangat masif.

Danrem juga siang tadi menggelar rapat bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi NTB Ir. I Gusti Bagus Sugiharta, BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak gempa, Perwakilan BNPB Pusat dan Perwakilan Bank BRI di Posko Terpadu Rehab Rekons Pasca Gempa NTB Kantor Sekertariat BNPB NTB, Jalan Catur Warga Mataram, Jumat, 1 Februari 2019.

Terkait buku tabungan, kata Danrem, saat ini progres sudah sangat baik karena fasilitator yang tergabung dalam Babinsa, Bhabinkamtibmas dan fasilitator umum telah maksimal mendorong masyarakat membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas. Setelah Pokmas terbentuk, dapat memperoleh buku tabungan untuk pencairan bantuan.

“Bagi warga yang belum menerima dana, padahal sudah terdaftar agar bersabar karena belum singkron antara nama dan alamat, kadang-kandang ada yang namanya sama namun alamatnya berbeda dengan KTP. Pihak BRI memasukan nama berdasarkan input data dari SK Bupati sehingga harus dipending dulu mengingat pertanggung jawabannya nanti akan sulit, namun akan diurus kembali agar nama sama alamatnya sesuai dengan KTP,” jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.

Selain itu, Danrem mengatakan, bagi pemilik rumah yang belum terdata agar melaporkan diri kepada fasilitator yang ada di desanya, sehingga bisa dibantu untuk mengajukan datanya ke Dinas Perkim Kabupaten/Kota sesuai alamatnya untuk dilakukan verifikasi.

“Itu bisa saja terjadi karena gempa tidak hanya terjadi sekali saja, namun berkali-kali, sehingga bisa saja rumah yang tidak rusak menjadi rusak ringan, yang rusak ringan menjadi rusak sedang, rusak sedang menjadi rusak berat,” sebut Alumni Akmil 93 itu.

Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB, Gusti Bagus Sugiharta menjelaskan terkait ketentuan bagi warga yang sudah membangun dengan dana sendiri. Katanya, dalam ketentuan, masyarakat diperbolehkan membangun lebih awal sebelum fasilitator turun, namun harus berkonsultasi dulu dengan teknisi dari Perkim yang ada di kabupaten/kota, sehingga bisa dikawal untuk membangun rumah tahan gempa.

Dia juga menegaskan, jika pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi dari Perkim maka bisa dipastikan tidak akan dapat pembayaran atau penggantian dana pembangunannya.

“Bila masyarakat sudah membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada maka tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

“Ketika masyarakat yang ingin membangun rumah lebih awal agar meminta rekomendasi dari teknis Perkim yang ada di kabupaten/kota, sehingga apabila dalam pembangunan sesuai dengan rekomendasi maka bisa dibayarkan,” sambungnya.

Diketahui, untuk mempermudah mengakses informasi tentang proses percepatan rehab-rekons, setiap pukul 16.00 Wita Media Center sudah mengupdate data yang akan ditempel di dinding pengumuman maupun menyebarkan kegiatan melalui Instagram maupun media sosial lainnya, juga melalui nomor Call Center 087856846799 dengan piket 24 jam. (red/3)