KoranNTB.com – Program terpopuler Indonesia Lawyer Club (ILC) malam ini, Selasa, 5 Februari 2019 akan mengangkat tema jeratan hukum terhadap warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani.

Tema yang diangkat yaitu “Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?” Itu disampaikan Karni Ilyas melukai akun Twitter.

Keduanya sama-sama dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ahmad Dhani dijerat pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian.

Sementara Buni Yani yang menjadi awal kasus Basuki Tjahaja Purnama bergulir dijerat pasal 32 ayat (1) terkait mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Dhani (dijerat) pasal 28 ayat 2, saya pasal 32 ayat 1,” ujar Buni melalui WhatsApp sebelum dipenjara. (red)