KoranNTB.com – Tim Resmob 402 Polsek Narmada mengamankan seorang yang hendak menjual motor diduga hasil kejahatan, Senin, 25 Februari 2019.

Motor berjenis Honda Scoopy tersebut memiliki nomor rangka MH1JFW112GK461531 dan nomor mesin JFW1E- 1459520.

Polisi mengamankan seorang pria pemilik motor berinisial SP. Dia diamankan polisi di depan SPBU Kembang Kuning Narmada.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, mengatakan motor yang dibawa pelaku tidak memiliki dokumen resmi dan diduga hasil kejahatan.

Hasil interogasi, pelaku membeli sepeda motor itu dari pembelian online dua hari sebelumnya.

“Dia membeli seharga Rp2,5 juta. Rencananya dia hendak menjual kembali untuk mendapat keuntungan,” ungkapnya.

Kini polisi masih memeriksa dan mendalami asal motor tersebut. (red)