Edarkan 8 Kg Ganja, Oknum Polisi di Lombok Dituntut 13 Tahun
KoranNTB.com – Seorang oknum polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pelaku diduga terlibat dalam peredaran 8 kilogram ganja.
Oknum polisi bernama Brigadir Khairil Basri dituntut jaksa lantaran memerintahkan seorang kurir untuk mengambil ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Mataram pada awal September 2018.
Penangkapan Brigadir Khairil bermula dari tertangkapnya kurir berinisial MS saat hendak mengambil paket ganja yang dikirim dari Sumatera. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Brigadir Khairil.
Jaksa penuntut, Baiq Nurul Hidayati, menuntut 13 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa lantaran berprofesi sebagai polisi, yang seharusnya mencegah peredaran narkoba, namun justru terlibat menjadi pengedar.
“… memutuskan terdakwa Khairil Basri terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dipenjara,” ujar jaksa membacakan tuntutan, Senin, 18 Maret 2019.
Pengacara terdakwa, Heru Mahnun Siddiq, mengatakan tuntutan jaksa sangat tidak mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan maupun dituntut pada terdakwa.
“Unsur pasal tidak terpenuhi. Klien kami tidak terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai sesuai dengan pasal 111 dan 112 undang-undang narkotika,” tandasnya.
Heru mengatakan telah berusaha menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Saksi tersebut berada di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Mataram. Namun, pihak Lapas tidak mengizinkan tim kuasa hukum menggunakan saksi dari Lapas.
“Kita memiliki saksi yang mengetahui persis barang (ganja) tersebut. Tetapi ketika kita mau mengajukan saksi yang ada di Lapas, pihak Lapas tidak memberikan, malah melempar kewenangan ke jaksa penuntut,” ungkapnya. (red)