KoranNTB.com – Akhir-akhir ini di media sosial dihebohkan dengan kegaduhan para netizen. Para netizen saling melontarkan ujaran kebencian.

Di group Facebook bernama ‘kecimol merpati’ tampak ujaran kebencian sangat masif dilakukan beberapa hari belakangan ini. Pemicunya adalah kabar hoax bentrok warga Lombok Timur dan Lombok Tengah. Padahal kejadian tersebut sama sekali tidak benar.

Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas, terlebih lagi saat ini memasuki kampanye terbuka pasangan calon presiden dan calin wakil presiden.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Nusa Tenggara Barat untuk tetap menjaga kondusivitas selama pelaksanaan kampanye terbuka dalam melaksanakan rapat umum termasuk dengan tidak melakukan perkataan atau ujaran kebencian (hate speech) maupun hoaks yaitu suatu berita atau pernyataan yg memiliki informasi tdk valid, berita palsu, berita bohong, menipu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2019.

AKBP Purnama mengatakan, hoax dan ujaran kebencian masuk dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE

Berdasarkan UU ITE nomor 11 tahun 2018 yang diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, ujaran kebencian dan hoaks dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Selain itu dapat dikategorikan fitnah dan melanggar Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dapat dikenakan juga Pasal 280 ayat (1e) UU Pemilu,” terangnya.

UU Pemilu yang dimaksud menyebutkan “Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang untuk melakukan hal-hal yang berakibat pada terjadinya gangguan terhadap ketertiban umum. (red)